Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid

Berikut 18 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang juga seret nama Muhammad Riza Chalid dengan total kerugian negara

Tayang:
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

Kejaksaan Agung menyatakan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan pencabutan paspor milik Riza Chalid itu bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza yang kini masih dalam proses pencarian.

Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak The International Criminal Police Organization (Interpol).

"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujar Agus.

Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, justru menyayangkan hal ini.

Menurutnya dicabutnya paspor Riza Chalid oleh pihak imigrasi justru merugikan negara.

Sebab, Kejaksaan Agung akan susah mencari keberadaan buronan yang dikabarkan berada di luar negeri itu.

"Cuma bagi saya kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi. Terus gimana caranya menggunakan interpol?

"Kan harus menyebut nomor paspor, ini lho yang kami cari paspornya nomor sekian, atas nama ini (Riza Chalid)," ungkap Mahfud  dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (7/10/2025).

Terlebih setelah paspor Riza Chalid dicabut, maka nama keduanya akan otomatis keluar dari list red notice interpol.

Red Notice Interpol adalah pemberitahuan yang diterbitkan organisasi kepolisian internasional (Interpol) kepada negara-negara anggotanya untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa, setelah adanya permintaan dari salah satu negara anggota.

"Kalau itu (paspor) dicabut, kan sudah keluar dari daftar itu online list (red notice interpol) yang sudah ada, kan langsung keluar sendiri (namanya otomatis keluar dari daftar)."

"Oleh sebab itu saya tidak tahu saya mau berkomentar apa, tapi menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan," terang Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Faryyanida Putwiliani)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved