CSIS Usul Dana Pilkada Ditransfer Langsung ke KPUD, Jangan Lagi Lewat Petahana
CSIS khawatir dana Pilkada lewat petahana bisa ganggu netralitas. Usul baru: langsung ke KPUD, tanpa perantara.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ditransfer ke rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bukan melalui pemerintah daerah petahana. Usulan ini muncul dari kekhawatiran bahwa skema saat ini membuka ruang negosiasi antara petahana dan penyelenggara pemilu.
“Pembiayaan Pilkada itu selama ini bersumber dari APBN, ditransfer ke daerah, dan itu seringkali menjadi alat negosiasi antara petahana dengan KPU,” kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, dalam talkshow “Pro-Kontra Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah” di Auditorium CSIS, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Menurut Arya, alur dana yang melewati pemerintah daerah berpotensi mengganggu independensi KPUD, terutama jika kepala daerah yang sedang menjabat kembali mencalonkan diri atau calon petahana.
"Sehingga sebaiknya kami mengusulkan pembiayaannya langsung ditransfer ke rekening KPUD,” ujarnya.
Baca juga: Pria Mengaku Staf Anggota Komisi DPR Janjikan Jadi Anggota Polri, Warga Tangerang Rugi Rp 750 Juta
CSIS juga mengusulkan agar diberlakukan kembali masa jeda bagi kerabat petahana sebelum dapat mencalonkan diri dalam Pilkada.
Arya menyebut aturan serupa pernah diatur dalam Undang-Undang sebelumnya, namun kini tidak lagi berlaku.
“Mungkin kita bisa mendorong kembali masa perjedaan bagi seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana di semua level, untuk baru bisa mencalonkan setelah melewati satu kali siklus pemilu,” ucapnya.
Talkshow ini turut dihadiri pendiri CSIS Jusuf Wanandi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan Sekjen HIPMI Anggawira.
Diskusi berlangsung terbuka dan menyoroti berbagai tantangan regulasi, etika, dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada langsung.
Usulan CSIS muncul di tengah sorotan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu dan potensi konflik kepentingan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPU maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengaturan-logistik-kotak-suara-pilkada-serentak-2020_20201207_153204.jpg)