KASN Dibubarkan Jokowi, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perintah ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (16/10/2025).
MK memberikan tenggat waktu dua tahun untuk pembentukan lembaga tersebut.
Sebelumnya, pengawasan ASN dilakukan oleh Komisi ASN (KASN), namun lembaga ini dibubarkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa sistem kepegawaian di Indonesia selama ini rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, dibutuhkan pemisahan fungsi dan kewenangan yang tegas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan.
“Terhadap hal tersebut, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera, KSPSI: Buruh Kini Jadi Punya Fleksibilitas
MK menekankan bahwa lembaga pengawas yang baru tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berdiri di luar struktur pembuat dan pelaksana kebijakan.
Tujuannya adalah agar sistem merit dapat diterapkan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi politik, sehingga menciptakan birokrasi yang profesional dan efisien.
Mahkamah juga menafsirkan bahwa frasa “kementerian dan/atau lembaga” dalam Pasal 26 UU ASN 2023 dapat dimaknai sebagai peluang untuk membentuk institusi eksternal yang bersifat independen guna mengawasi pelaksanaan sistem merit.
“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” tegas Guntur.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-menggelar-pembacaan-sejumlah-putusan.jpg)