Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian
KPK membantah isu yang beredar bahwa proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terhambat intervensi kepolisian.
Ringkasan Berita:
- KPK pastikan tidak ada intervensi dalam proses penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan
- KPK masih berfokus pada pendalaman keterangan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
- Ada kemungkinan kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Kemenag
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 terhambat oleh intervensi dari pihak Kepolisian.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan saat ini berfokus pada pendalaman keterangan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pimpinan Koperasi Amphuri Bangkit Melayani
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Budi menjelaskan, alasan utama belum ditetapkannya tersangka adalah karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memetakan secara utuh praktik jual-beli kuota haji khusus di lapangan.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah PIHK serta beragamnya mekanisme yang mereka terapkan.
"Pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam. Bagaimana proses dan mekanisme jual beli kuota khusus itu, penjualannya kepada para calon jemaah, harganya berapa, itu semua perlu didalami," terang Budi.
Menurutnya, praktik jual beli oleh PIHK ini merupakan dampak atau hilir dari masalah utama, yaitu kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Praktik-praktik ini adalah efek dari diskresi pembagian kuota haji tambahan, sehingga kita fokuskan kepada pangkalnya, yaitu terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," ujarnya.
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK
Oleh karena itu, Budi menyatakan kemungkinan untuk kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Kemenag masih sangat terbuka.
Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi temuan dari pemeriksaan para saksi dari PIHK dan asosiasi, sehingga alur perkaranya menjadi jelas dan utuh.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Melalui Keputusan Menteri Agama, kuota tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga telah menggeser hak jemaah haji reguler yang memiliki antrean jauh lebih panjang, serta diduga melibatkan lobi dan pemberian uang dari pihak travel kepada oknum di Kemenag.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.