Jumat, 31 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Kepemilikan Puluhan Mobil yang Disita KPK: Framing Kotor Ini!

Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer membantah terjaring OTT KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER — Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025)   
Ringkasan Berita:
  • Noel Bantah Terlibat OTT dan Kepemilikan Kendaraan Mewah 
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan dan Ungkap Dugaan Pemerasan
  • Selisih Biaya Sertifikat K3 Capai Rp 81 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu juga menyangkal kepemilikan puluhan kendaraan yang telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasusnya.

Hal tersebut diungkapkan Noel usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). 

Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan apa yang disebutnya sebagai "framing kotor".

"Dari KPK enggak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga enggak ada menyebutkan bahwa itu mobil saya," kata Noel kepada wartawan. 

"Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil, Noel belum memerincinya. 

"Kita akan melakukan upaya hukum terhadap narasi-narasi yang keji terhadap diri saya. (Detailnya) nantilah, nanti dong," ujarnya.

Pernyataan Noel ini merespons penyitaan 25 mobil dan 7 motor oleh KPK terkait kasusnya pada 1 Oktober 2025 lalu. 

Di antara kendaraan tersebut terdapat mobil mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, dan Mercedes-Benz C300. 

Namun, Noel menegaskan tidak ada satu pun dari kendaraan tersebut yang menjadi miliknya.

"Yang pasti saya tidak ada OTT dan yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya," ucap Noel.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan tersebut.

"40 hari, perpanjangan kedua," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan adanya selisih besar antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu dengan fakta di lapangan di mana buruh harus membayar hingga Rp 6 juta. 

Selisih inilah yang diduga dikumpulkan para tersangka hingga mencapai total Rp 81 miliar.

Nasib mobil dan motor yang disita KPK

KPK memindahkan total 32 kendaraan sitaan yang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri, Immanuel Ebenezer alias Noel

Puluhan kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Kami informasikan bahwa besok, 1 Oktober 2025, KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang pada pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Budi memerinci, barang bukti yang akan dipindahkan terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. 

Sejumlah mobil towing dikerahkan untuk membantu proses pemindahan puluhan kendaraan mewah tersebut.

Di antara mobil-mobil yang dipindahkan terdapat sejumlah kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, dua unit Hyundai Palisade, BMW 330i, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang dipindahkan:

25 Mobil:

  • Honda CRV (4 unit)
  • BMW 330i
  • Suzuki Jimny 5 Pintu
  • Mitsubishi Xpander (2 unit)
  • Toyota Corolla
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Palisade (2 unit)
  • Toyota Hilux
  • Jeep Cherokee
  • Nissan GTR
  • Mitsubishi Pajero Sport
  • Toyota LC HDJ 80 R
  • Toyota Yaris
  • Land Cruiser 300
  • BAIC BJ40 Plus
  • Mercedes-Benz C300
  • Mazda 6 SDN
  • Suzuki 3K5KFX (4x2)
  • BMW Type 218i
  • Wuling

7 Motor:

  1. Vespa Sprint
  2. Vespa
  3. Ducati Xdiavel
  4. Ducati Hypermotard
  5. Ducati Multistrada
  6. Ducati Streetfighter
  7. Ducati Scrambler

Seluruh kendaraan ini merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berikut ini daftar 11 tersangka dalam kasus ini:

  1. ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
  2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
  3. ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
  4. ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  7. ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  8. ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  9. ⁠Supriadi selaku Koordinator
  10. ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved