Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid

Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap buronan Riza Chalid.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemprosesan Red notice," jelas Anang.

Terkait Riza Chalid ini sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah behembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.

"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.

Kemudian Anang pun menegaskan, kedepan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved