Mahfud MD ke KPK: Kalau Mau Usut Markup Proyek Kereta Cepat Tak Perlu Tunggu Laporan Saya!
Mahfud MD menegaskan, KPK tak perlu menunggu laporan aduan masyarakat jika ingin mengusut dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ringkasan Berita:Â
- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membalas sentilan KPK agar dia membuat aduan resmi dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke KPK.
- Pernyataan Mahfud MD di sebuah podcast menjadi pembicaraan luas ihwal mark up ugal-ugalan di proyek infrastruktur era pemerintahan Jokowi tersebut.
- Di podcast, Mahfud MD mengulas biaya konstruksi per 1 km kereta cepat Whoosh naik 3 kali lipat dari hitung-hitungan China.Â
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Polhukam Mahfud MD menyampaikan tanggapan balasan atas tantangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menantangnya untuk membuat laporan resmi dugaan mark up (penggelembungan) nilai proyek kereta cepat Whoosh di era Joko Widodo.
Menurut Mahfud MD, KPK seharusnya proaktif dengan melakukan pengusutan atas dugaan korupsi di proyek tersebut tanpa perlu menunggu dirinya membuat laporan resmi ke KPK.
Tanggapan Mahfud MD ke KPK ini dia sampaikan melalui unggahan cukup panjang di akun media sosial X pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Berikut rincian unggahan Mahfud MD di X:
Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up  Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan.Â
Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yg tdk diketahui oleh APH shg perlu ada yg melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH hrs langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan.
Dlm kaitan dgn permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yg kedua dari KPK. Yg berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya.
Seperti saya sebut di podcast TERUS TERANG yg awalnya menyiarkan itu adl NusantaraTV dlm rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 dgn narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.Â
Semua yg sy sampaikan sumbernya adl NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yg disiarkan scr sah dan terbuka. Saya percaya kpd ketiganya maka saya bahas scr terbuka di podcast TERUS TERANG. Â
Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh KPK Â tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tsb. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan.Â
Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sdh menyiarkan masalah tsb. sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sdh sy sebutkan juga. Coba lihat lagi????
Adalah juru bicara KPK Budi Prasetyo yang menyampaikan pernyataan halus sebelumnya menanggapi paparan Mahfud MD soal dugaan mark up besar-besaran di proyek kereta cepat di sebuah podcast.
Budi Prasetyo mengimbau masyarakat yang memiliki data dan informasi awal mengenai dugaan korupsi tersebut agar segera menyampaikan laporan resmi melalui saluran pengaduan yang tersedia agar dapat ditelaah lebih lanjut.
| Buru Pihak Lain Penerima Aliran Dana, KPK Terapkan Follow the Money di Kasus Pemerasan K3 Kemnaker |   | 
|---|
| KPK Masih Analisis Keterangan Saksi, Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Tersangka Korupsi Bansos Beras |   | 
|---|
| Pilihan Cepat Atasi Krisis Utang Kereta Cepat |   | 
|---|
| KPK Dalami Keterangan Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah |   | 
|---|
| KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya |   | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.