Catatan Kritis Imparsial Terhadap Meluasnya Peran Militer dalam Ranah Sipil
Menurut Imparsial saat ini memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme yang mengancam prinsip supremasi sipil.
Sebab, lembaga ini menilai masih banyak kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI disidangkan di peradilan militer dengan hukuman ringan.
“Selama prajurit yang melakukan pelanggaran terhadap warga sipil tetap diadili di peradilan militer, rasa keadilan publik sulit terpenuhi,” kata Riyadh.
Riyadh menegaskan pentingnya pemerintah dan parlemen memperkuat prinsip supremasi sipil serta memastikan agenda reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Tahun pertama ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertahanan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.
Apa Jawaban TNI dan Kemhan?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan seluruh pelibatan prajurit di luar operasi militer perang dilakukan dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"TNI menegaskan bahwa seluruh pelibatan prajurit di luar operasi militer perang dilakukan dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/10/2025).
TNI, kata Freddy, adalah alat negara di bawah kendali otoritas sipil yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
Ia menjelaskan setiap pelibatan TNI dalam kegiatan pemerintahan atau pembangunan adalah bagian dari pelaksanaan kebijakan negara.
Keterlibatan TNI dalam program nasional seperti ketahanan pangan atau pembangunan infrastruktur dan lain-lain, ungkapnya, dilakukan atas permintaan pemerintah, demi kepentingan rakyat dan ketahanan nasional, tanpa mengurangi profesionalisme prajurit.
"TNI berterima kasih atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Imparsial. TNI akan terus memperkuat komitmen profesionalisme, netralitas, dan pengabdian kepada rakyat karena bagi TNI, mengabdi kepada negara berarti mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia," ungkap Freddy.
Sementara Kementerian Pertahanan menjawab kritik Imparsial, terkait rencana pembangunan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan Batalyon Teritorial Pembangunan berbeda dengan Komando Teritorial (Koter).
"Kalau Koter itu seperti Koramil dan Kodim. Kalau Batalyon Teritorial Pembangunan ini punya satuan tempur, sementara Koter tidak memiliki satuan tempur," kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/10/2025).
"Yang ada di Koter hanya Babinsa dan jabatan-jabatan pembinaan teritorial serta staf terkait lainnya," lanjut Frega.
Selain itu, kata Frega, satuan tempur pada Batalyon Teritorial Pembangunan juga berbeda.
Ia menjelaskan satuan tempur pada Batalyon Teritorial Pembangunan didukung dengan satuan pendukung logistik.
"Batalyon Teritorial Pembangunan memiliki unsur satuan tempur yang didukung dengan satuan pendukung logistik, yang orientasinya bisa membangun kemandirian logistik militer nantinya," ungkap dia.
| Setahun Pemerintahan Prabowo, Imparsial Kritik Banyaknya MoU yang Diteken TNI Bersama Lembaga Lain |
|
|---|
| Sinergi Pemkab Bogor dan TNI AL, Rudy Susmanto: Bukti Kepedulian untuk Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| Catatan Kritis PBHI Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sorot Pelibatan TNI dalam Program MBG |
|
|---|
| Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, dan Kepala BIN ke Kertanegara, Apa yang Dibahas? |
|
|---|
| Pendaftaran Pa PK TNI Masih Dibuka hingga 25 Oktober 2025, Berikut Mekanisme dan Syarat Daftarnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.