Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi
Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait kasus penggunaan private jet sebanyak 59 kali.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, dijatuhi sanksi oleh DKPP berupa peringatan keras atas tindakan penggunaan private jet atau jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilu 2024.
- Ia dijatuhi sanksi bersama empat Komisioner KPU dan Sekjen KPU.
- Profil Mochammad Afifuddin.
TRIBUNNEWS.COM -Â Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan.
Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras atas tindakan penggunaan private jet atau jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tak hanya terhadap Afifuddin, DKPP juga memberikan sanksi terhadap empat komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin.
Profil Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Ia adalah lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Tafsir Hadits.
Selama menjadi mahasiswa, Afif aktif dalam organisasi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dalam organisasi tersebut, ia sempat menduduki posisi sebagai Komisariat PMII UIN Syarif Hidayatullah, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PMII, serta Bendahara Umum PB PMII.
Pada 2005, Afifuddin melanjutkan studi ke jenjang S-2 jurusan Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: 59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP
Ia memulai kariernya sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 1999.
Pria berusia 45 tahun itu juga pernah terlibat aktif di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi.
Pada 2013, Afifuddin menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selama dua tahun.
Ia kemudian terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga periode 2017-2022.
Barulah pada tahun 2022, Afifuddin terpilih sebagai Anggota KPU RI untuk periode 2022-2027.
Pada 4 Juli 2024, ia sempat diamanahi menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.
Tak lama setelah itu, pada 28 Juli 2024, Afifuddin resmi dilantik sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2024-2027.
Afif pernah dianugerahi penghargaan Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.
Selain itu, ia juga gemar menulis artikel dan resensi di beberapa media nasional dan menerbitkan beberapa buku, seperti Membangun Demokrasi dari Bawah, Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009, Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Pengalaman dari 5 Daerah, hingga Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.
Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.201.950.210 atau Rp6,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 14 Februari 2025.
Harta terbanyaknya berasal tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp5.806.500.000 atau Rp5,8 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Afifuddin berasal dari kas dan setara kas senilai Rp467.250.210 atau Rp467 juta.
Meski demikian, ia memiliki utang sebesar Rp396.100.000 atau Rp396 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Mochammad Afifuddin.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp5.806.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp2.625.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp924.000.000
3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.506.750.000
4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp750.750.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp267.200.000
1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp7.200.000
2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp225.000.000
3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp57.100.000
D. SURAT BERHARGA Rp----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp467.250.210
F. HARTA LAINNYA Rp----
Sub Total Rp6.598.050.210
III. HUTANG Rp396.100.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp6.201.950.210
Diberi Sanksi oleh DKPP
Mochammad Afifuddin beserta empat Komisioner dan Sekjen KPU dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindakan penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan."
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putus ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, dikutip dari YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).
Di sisi lain, sebenarnya terdapat anggota KPU lain yang turut disidang etik, yakni Betty Epsilon Idroos.
Namun, DKPP menilai bahwa Betty tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menyusul temuan penggunaan anggaran negara sebesar Rp46.195.658.356 untuk sewa jet pribadi.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kontrak pengadaan dua tahap senilai Rp65.495.332.995. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
“Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” ujar anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Saat dimintai penjelasan tentang sisa anggaran Rp19 miliar, KPU menyatakan bahwa pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, DKPP menilai tidak ada bukti pengembalian dana atau dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner lainnya menggunakan jet pribadi tersebut dengan dalih untuk distribusi logistik pemilu.
Namun, DKPP menemukan fakta bahwa dari total 59 penerbangan tersebut tidak satu pun digunakan untuk itu.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).
DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.
Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan nonlogistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.
Selain itu, jet pribadi tersebut juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.
Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(Tribunnews.com/Falza/Yohanes Liestyo/Abdul Qodir)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.