Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik
Proses pengadaan laptop Chromebook di LKPP disorot. Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.
Ringkasan Berita:
- Rantai pengadaan laptop Chromebook di LKPP dipertanyakan
- LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, seperti layaknya marketplace
- Pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing instansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengadaan laptop Chromebook di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tengah disorot, menyusul kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan, pengadaan dan penyelenggaraan barang sebenarnya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara LKPP kata dia, hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, seperti layaknya marketplace.
Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing instansi.
Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri/UKM.
RUP diumumkan di sistem RUP LKPP sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran.
PPK menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
Selanjutnya, Setya menjelaskan dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN).
Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak diperkenankan impor karena adanya ketentuan wajib membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen atau lebih.
"Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1 persen sampai 39 persen itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS," kata Setya, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Lebih lanjut, Setya mengatakan, harga pada katalog merupakan harga maksimum dari sebuah barang.
Baca juga: Nadiem Makarim 10 Jam Diperiksa Kasus Chromebook: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Menurutnya mekanisme ini sering menimbulkan kesalahpahaman karena banyak yang menganggap harga katalog sudah wajar. Padahal harga yang tertera merupakan harga tertinggi. Pihak PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.
Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing.
Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, seperti negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat harga perkiraan sendiri.
“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” jelas dia.
Sementara itu, pakar hukum pengadaan barang/jasa dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna menyoroti keberadaan laptop Chromebook di e-catalog.
Kata dia, jika sampai sekarang barang tersebut masih tersedia dalam e-katalog dengan spesifikasi dan harga persis seperti saat dibeli Kemendikbudristek, maka pengadaannya harus dianggap tidak bermasalah. Sebab artinya spesifikasi dan harga laptop masih dinilai relevan.
"Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah, atau dengan kata lain harga yang tertera masih dianggap sesuai harga pasar," kata Nandang.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia atau Inaproc, periode Oktober 2025 pengadaan laptop Chromebook masih berlangsung di beberapa Pemda.
Harga laptop Chromebook ini berada di kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. Harga tersebut tidak beda dengan harga di pasaran.
Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia.
Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi.
Nandang mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya harus melewati prosedur tender cukup rumit dan memakan waktu lama.
Namun, ia menyebut adanya perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir justru melahirkan kerentanan baru.
Hal ini lantaran proses penayangan produk di e-katalog yang dahulu memerlukan tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat, kini dipermudah.
Penyedia barang cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog.
"Kebijakan katalog belakangan mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi atau negosiasi sehingga melahirkan kerentanan korupsi dibandingkan kebijakan sebelumnya," kata Nandang.
Guna memantau produk yang masuk dalam katalog, LKPP menyediakan mekanisme pengawasan.
Alat yang digunakan dalam tugas tersebut adalah i-Audit, i-Lapor, hingga mempersiapkan AI Price Intelligence.
Sistem i-Audit diperuntukan untuk mendeteksi anomali transaksi, seperti barang baru tayang langsung dibeli, proses negosiasi terlalu singkat, atau pembelian terus-menerus pada penyedia yang sama. Jika ada anomali, sistem akan melapor ke auditor pada masing-masing instansi.
Sedangkan i-Lapor merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan harga tidak wajar atau pemalsuan sertifikat TKDN pada produk tayang.
Jika terbukti, sistem akan otomatis membekukan produk, sehingga tidak bisa dibeli lagi.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Kejagung menetapkan status tersangka usai mendapatkan bukti cukup keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, ada empat pejabat lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(*)
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong |
|---|
| Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara |
|---|
| Praperadilan Anaknya Ditolak Hakim, Ibunda Nadiem Makarim: Mematahkan Hati Kami |
|---|
| Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak, Namun Tetap Hormati Putusan Hakim |
|---|
| Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.