Jumat, 31 Oktober 2025

Pakar Hukum Kehutanan Minta Audit Data Sawit Jadi Isu Strategis, Bukan Sekadar Administratif

Pakar soroti upaya pemerintah menertibkan penguasaan lahan sawit melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penulis: Reza Deni
dok. Kementerian Kehutanan
KEBUN SAWIT ILEGAL - Kebun sawit ilegal hasil perambahan hutan negara seluas 401 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, diratakan. Pemerintah berupaya menertibkan penguasaan lahan sawit melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.  

Pertama, dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. 

Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan  oleh Pemerintah.

 Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan.

“Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi,” kata dia.

Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. 

Dia mengusulkan agar Presiden memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar. 

"Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi,” tandasnya.

Sementara itu, Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit. 

Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. 

Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 23 September 2025 justru menyingkap kenyataan yang berbeda.

Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61% yang tertanam sawit, sementara 39% sisanya hanyalah lahan kosong. 

Sementara untuk data Penyerahan Tahap IV berdasarkan kajian Pustaka Alam dari total luas lahan penguasaan kembali sebesar 674.178,44 hektare, ada sebagian besar lahan merupakan lahan kosong yang tidak tertanam. 

“Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang dikuasai kembali benar-benar berbentuk kebun sawit. Bahkan Agrinas Palma sendiri telah mengonfirmasi di hadapan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat,” ujar Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara mengenai penertiban lahan sawit ilegal oleh pemerintah. Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta Hektar lahan sawit ilegal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved