Pemilu 2024
Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan
KPU menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ringkasan Berita:
- Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras terkait penggunaan jet pribadi
- Pengadaan sewa dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,49 miliar
- TePI Indonesia merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sewa jet pribadi dinilai terlalu ringan.
Enam penyelenggara Pemilu menerima sanksi peringatan keras dari DKPP.
"Peringatan keras dalam kasus plesiran menggunakan jet pribadi dengan pembiayaan negara lebih dari Rp90 miliar adalah putusan yang terlalu ringan," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Putusan DKPP kepada 5 Komisioner KPU soal Penggunaan Jet Pribadi Jadi Pelajaran Bagi Pejabat Publik
"Dan tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya.
Diketahui, sanksi dijatuhkan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan 4 komisioner.
Empat komisioner lainnya adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Dalam sidang terungkap pengadaan sewa dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,49 miliar.
Dari jumlah itu, realisasi pembayaran pada pelaksanaan kontrak tahap pertama dan kedua mencapai Rp46,19 miliar.
Artinya, terdapat selisih anggaran sekitar Rp19,29 miliar.
Ketika DKPP menanyakan ke mana sisa anggaran tersebut, pihak KPU menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Afif dkk dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.
Atas sanksi itu, TePI Indonesia merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.
Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi
Serta menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU.
"Termasuk anggaran tambahan atau program khusus, sampai lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas," jelas Jeirry.
Selain itu juga TePI mendorong agar dibentuknya Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus jet pribadi tersebut.
Langkah-langkah dinilai sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.
Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu
Yang menjadi sorotan dalam sidang DKPP adalah fakta bahwa dari total 59 penerbangan jet pribadi yang dilakukan jajaran KPU, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik pemilu.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).
DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.
Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan nonlogistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.
Baca juga: Betty Idroos Jadi Satu-satunya Anggota KPU Tak Diberi Sanksi soal Sewa Jet Pribadi, Ini Penyebabnya
Jet pribadi juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.
Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
jet pribadi
Jeirry Sumampow
Pemilu 2024
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
| Emisi yang Dikeluarkan Jet Pribadi Sewaan KPU Setara Keliling Bumi 45 Kali Naik Pesawat Komersial |
|---|
| Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.