DPR Diminta Evaluasi KPU RI Buntut Penyewaan Pesawat Jet Pribadi
DPR diminta mengevalusasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai dijatuhi sanksi buntut sewa jet pribadi.
Ringkasan Berita:
- DPR RI dinilai harus melakukan sejumlah evaluasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Hal ini menyangkut polemik sanksi sewa jet pribadi.
- DPR bisa merekomendasikan kepada presiden untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai harus melakukan sejumlah evaluasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai dijatuhi sanksi buntut sewa jet pribadi.
"Langkah Komisi II DPR memanggil komisioner KPU patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Mantan Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) yang dikenal aktif menyuarakan isu-isu etika penyelenggara pemilu ini menambahkan, sebagai lembaga legislatif, Komisi II DPR memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik seperti DKPP.
Namun memiliki instrumen sanksi politik dan administratif yang tidak kalah penting untuk menjaga integritas kelembagaan.
Beberapa poin yang bisa dilakukan DPR menurutnya adalah merekomendasikan kepada presiden untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.
Kemudian juga menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU.
"Termasuk anggaran tambahan atau program khusus, sampai lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas," tutur Jeirry.
Lalu membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
Guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus jet pribadi tersebut.
Kemudian DKPP juga harus dipanggil ke DPR, bukan hanya KPU.
"Untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan etik yang melatarbelakangi putusan ringan tersebut," jelas Jeirry.
Langkah-langkah ini sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.
Sewa pesawat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU.
Hal ini terkait penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.
Sidang etik yang digelar DKPP dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 menyatakan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk sewa private jet tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, etika publik, dan akuntabilitas kelembagaan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran hukum pidana.
| KPU Dinilai Tak Layak Hanya dapat Sanksi Teguran Keras Buntut Sewa Private Jet Rp 46 Miliar |
|
|---|
| DPR Bakal Panggil Komisioner KPU Buntut 59 Kali Penggunaan Private Jet Saat Pemilu 2024 |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Skandal 2 Ketua KPU: Hasyim Asy'ari Kena Kasus Asusila, Afifuddin Langgar Etik Sewa Jet Pribadi |
|
|---|
| Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.