KPU Dinilai Tak Layak Hanya dapat Sanksi Teguran Keras Buntut Sewa Private Jet Rp 46 Miliar
Hanya Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita yang tak disanksi karena tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
Ringkasan Berita:
- Anggota KPU RI ditegur DKPP karena menggunakan jet pribadi saat Pemilu 2024 lalu
- Perludem menilai teguran saja tidak cukup karena itu bentuk menghamburkan uang negara
- Empat komisioner KPU yang menggunakan jet pribadi yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi teguran keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dan anggota KPU lainnya karena menggunakan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024 dinilai tidak layak.
"Sanksi peringatan sangat tidak layak untuk kasus sebesar ini," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, saat dihubungi pada Rabu (22/3/2025).
Perludem menilai perbuatan anggota KPU itu merupakan bentuk menghambur-hamburkan anggaran.
Serta bentuk kemewahan pejabat negara yang dibungkus dengan alasan tidak masuk akal.
Apalagi mengingat uang yang digunakan adalah bersumber dari pajak masyarakat.
"Semakin menegaskan pentingnya untuk melakukan penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu kita. Mulai dari proses rekrutmen hingga penegakan kode etiknya," pungkas Haykal.
Sanksi DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhi peringatan keras kepada Afif, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, dan empat komisioner atas tindakan penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Empat komisioner lainnya yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Hanya Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita yang tak disanksi karena tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
Betty merupakan pihak yang menolak penyewaan dan tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
Sementara Iffa kala itu masih belum merupakan bagian dari KPU RI. Ia baru menggantikan posisi Afif yang kini menjadi ketua usai Hasyim Asy'ari lengser.
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan fakta persidangan ihwal pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” kata Sandi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639.
| Ketua KPU dan 4 Komisioner Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Buntut Penggunaan Jet Pribadi |
|
|---|
| Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pakar Politik UGM Sebut Alasan Kenapa Kepala Daerah Harus Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPRD |
|
|---|
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|
|---|
| KPU Rilis IPP 2024 untuk Pondasi Penguatan Partisipasi Pemilu dan Pilkada Mendatang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.