BREAKING NEWS KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan RS Sumber Waras
KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KPK menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Budi menegaskan bahwa berdasarkan temuan tim penyelidik, proses pengadaan lahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aspek legal formil yang berlaku.
Dengan status hukum yang kini telah jelas, KPK menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov DKI untuk memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik.
"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Budi menambahkan, jika Pemprov DKI memerlukan pendampingan di kemudian hari, KPK siap membantu melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Menyusul kepastian hukum tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare di Jakarta Barat itu tak lagi bermasalah.
Ia menyatakan Pemprov DKI siap melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung lahan di samping RS Sumber Waras, Senin (27/10/2025).
"Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, meski dulu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 191 miliar, kini nilai tanah tersebut sudah melonjak menjadi Rp 1,4 triliun.
"Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa empat dari lima temuan BPK terkait lahan itu, termasuk soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diselesaikan.
"Kami sudah mendapatkan green light dari BPK, KPK, dan juga dukungan pemerintah pusat, termasuk presiden dan pimpinan DPR. Karena itu, sekarang kami bisa mulai menyiapkan studi kelayakan dan amdal," jelas Pramono.
Pramono memerinci, rumah sakit yang akan dibangun berstatus tipe A, yang diharapkan menjadi pusat layanan spesialis jantung, kanker, dan stroke, mengingat lokasinya yang strategis satu zona dengan RS Dharmais dan RS Harapan Kita.
Untuk pendanaan, Pramono menyebut ada dua skema yang dibahas, yakni creative financing atau menjadikannya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rencana ini sebelumnya telah dikonsultasikan Pramono saat mendatangi gedung KPK pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Saat itu, ia secara khusus membahas pemanfaatan lahan Sumber Waras yang telah terbengkalai sejak 2014.
Kilas Balik Sengketa Lahan Sumber Waras
Permasalahan pengadaan lahan RS Sumber Waras mencuat pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini bermula dari temuan BPK.
Pada Juni 2015, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 terlalu mahal dan diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.
Pemprov DKI kala itu membeli lahan senilai Rp 755,689 miliar (Rp 20,755 juta per meter).
Menurut BPK, negara merugi lantaran lahan yang sama pernah ditawar lebih murah oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 seharga Rp 564 miliar.
Namun, tawaran PT Ciputra itu bertujuan untuk menyulap lahan fasilitas kesehatan menjadi area komersial (pusat belanja), yang kemudian tidak dikabulkan oleh Pemprov DKI.
Atas temuan BPK tersebut, KPK meminta BPK menggelar audit investigasi pada Agustus 2015.
Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat Budgeting Metropolitan Watch dan Panitia Khusus (Pansus) Sumber Waras bentukan DPRD DKI, untuk melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan penyelewengan.
Kala itu, Ahok berkukuh menolak temuan BPK. Menurutnya, penawaran harga oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 tidak bisa menjadi patokan, karena perjanjian jual beli terjadi saat NJOP lahan di Jakarta belum naik.
Ahok mengeklaim Pemprov DKI membeli lahan tersebut pada 2014, ketika NJOP di wilayah itu sudah naik berlipat ganda.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli lahan persis sama dengan NJOP yang berlaku saat itu.
Baca juga: Atasi Mangkrak, Pramono Minta Bantuan KPK Selesaikan Masalah Monorel dan Lahan RS Sumber Waras
"Sudah untung karena Sumber Waras mau jual dengan NJOP. Apalagi bangunannya diberikan gratis," kata Ahok saat itu.
TribunBreakingNews
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Rumah Sakit Sumber Waras
DKI Jakarta
Perbuatan Melawan Hukum
| Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin, 27 Oktober 2025: Hujan Petir Terjadi di Beberapa Daerah |
|
|---|
| Diminta KPK Lapor Dugaan Mark-up Proyek Whoosh, Mahfud MD: Saya Tak Ada Kewajiban Melapor |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Atap Lapangan Padel di Jakbar Roboh Diterjang Angin Kencang, Pengunjung Berhamburan |
|
|---|
| Whoosh dan Utang Rp116 Triliun, Pakar Yakin KPK Sedang Selidiki Dugaan Korupsi, Jokowi Terseret? |
|
|---|
| Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.