Gibran Digugat ke Pengadilan
Gaya Subhan Palal di Persidangan Ijazah Gibran: Pakai Kaca Mata Hitam Karena 'Bahaya'
Subhan kembali terlihat dengan penampilan nyentriknya yakni sarungan serta jas hitam.
Ringkasan Berita:
- Subhan Palal hadir sang penggugat ijazah Gibran kembali menghadiri persidangan hari ini
- Subhan kembali terlihat dengan penampilan nyentriknya yakni sarungan serta jas hitam
- Terkait persidangan hari ini, Subhan Palal pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal hadir dalam sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (27/10/2025).
Seperti biasa, Subhan kembali terlihat dengan penampilan nyentriknya yakni sarungan serta jas hitam.
Namun kali ini dia tampak mengenakan kaca mata hitam saat menunggu di ruang tunggu persidangan.
Sekira pukul 13.48 WIB, Subhan pun bergegas menuju ruang persidangan di Ruang Soebekti 2, lantai 3, Gedung PN Jakpus.
Tepat berada di pintu masuk ruang sidang, Subhan mengganti kaca matanya.
Ia mengganti kaca mata bening saat masuk dalam ruang sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin 3 November 2025, mendatang.
Hal ini dikarenakan kuasa hukum dari tergugat I dan tergugat II tidak hadir dalam persidangan.
Sebelum sesi wawancara usai persidangan, Subhan terlihat mengenakan kaca mata bening.
Namun saat kamera awak media menyorot ke dirinya, ia meminta izin untuk mengganti kaca matanya, dengan yang warna hitam.
“Saya ganti kaca mata (hitam) dulu ya,” ujar Subhan.
“Bahaya soalnya,” sambung dia.
Saat ditanya awak media soal ‘bahaya’ yang di maksud, Subhan tak menjelaskan.
Dia hanya menyebut “bahaya ini soalnya, bahaya,” imbuhnya.
Terkait persidangan hari ini, Subhan Palal pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.
"Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas," kata Subhan.
Subhan menyebut seharusnya pihak kuasa hukum tergugat hadir dalam persidangan, mengingat pentingnya agenda persidangan.
"Padahal di sidang, kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa," jelas Subhan.
Sementara, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang hari ini.
Saat dikonformasi wartawan, dia menyebut mobilnya bermasalah dalam perjalanan.
"Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya," ujar Dadang.
Dadang juga mengonfirmasi jika pihaknya akan siap hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 November, mendatang.
Subhan Sang Penggugat Gibran
Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.
Dalam media beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Gibran Digugat ke Pengadilan
| Hakim yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Gibran Disoraki Emak-emak: Mundur Terus, Mundur Terus |
|---|
| Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini |
|---|
| Di Tengah Polemik Ijazah Gibran, Viral Pasal PKPU No. 19 Tahun 2023 Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA |
|---|
| 3 Fakta Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal: Kata Subhan Palal, Anak Jokowi Absen 3 Kali |
|---|
| Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.