Muktamar PPP
Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang SK Kepengurusan Mardiono
PPP Malaysia mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto.
“Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-10 PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan nomor perkara 678/Pat.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/10/2025).
Adapun tergugat yang alam perkara ini yaitu Tergugat Mardiono selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X sekaligus Plt. Ketua Umum masa bakti 2020–2025.
Turut tergugat I Agus Suparmanto selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X. Serta turut tergugat II selalu Mahkamah Partai PPP masa bakti 2020–2025.
Baca juga: Ade Irfan Pulungan: Kalau Mau PPP Bersatu, Bangkit Kembali, Tidak Ada Tipu Muslihat
Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin memandang bahwa terjadinya dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan. Yang akhirnya secara rekonsiliasi memutuskan Mardiono jadi ketua umum dan Agus Suparmanto wakil ketua umum PPP periode 2025-2030.
Keputusan tersebut dinilainya perlu diuji secara hukum melalui pengadilan.
Menurutnya juga keputusan sepihak tersebut tidak sesuai dengan hasil Muktamar ke-X PPP.
"Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN. Berdasar dari itulah kami mengajukan gugatan supaya ada kepastian hukum mana sekiranya muktamar yang sah ketua umumnya," kata Zainul, Selasa (21/10/2025).
Adapun dalam petitum permohonannya, DPLN PPP Malaysia meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan dan menegaskan bahwa Turut Tergugat I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030.
Hal itu karena berdasarkan hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II.
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.