Muktamar PPP
Zainul Arifin Ajukan Banding Administratif Minta Prabowo Tinjau Ulang SK Kepengurusan PPP Mardiono
Zainul mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030 hingga ada putusan pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Zainul Arifin menempuh langkah banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto terkait SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum
- Zainul keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP
- Dia juga mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin menempuh langkah banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Baca juga: Ketua Mahkamah PPP: Mardiono Jadi Ketum Partai Masih Cacat Hukum meski Islah dengan Agus Suparmanto
Banding administratif adalah upaya hukum administratif yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan kepentingannya.
Banding administratif merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal, sebelum perkara dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara," kata Zainul kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Selain meminta Prabowo meninjau kembali SK tersebut, Zainul juga mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, saat ini Zainul juga tengah menggugat Mardiono di PN Jakpus dengan nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
Zainul menegaskan penerbitan SK tersebut dinilai prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca juga: Sekjen GPK Sebut Kehadiran Agus-Gus Yasin dalam Kepengurusan PPP Bawa Spirit Elektoral dan Ideologis
Menurutnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PPP.
Serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan AD/ART partai.
"Kami menghormati kewenangan Kementerian Hukum RI, namun dalam hal ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-10 PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan nomor perkara 678/Pat.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/10/2025).
Adapun tergugat yang alam perkara ini yaitu Tergugat Mardiono selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X sekaligus Plt. Ketua Umum masa bakti 2020–2025.
Turut tergugat I Agus Suparmanto selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X. Serta turut tergugat II selalu Mahkamah Partai PPP masa bakti 2020–2025.
Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin memandang bahwa terjadinya dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan. Yang akhirnya secara rekonsiliasi memutuskan Mardiono jadi ketua umum dan Agus Suparmanto wakil ketua umum PPP periode 2025-2030.
Keputusan tersebut dinilainya perlu diuji secara hukum melalui pengadilan.
Menurutnya keputusan sepihak tersebut tidak sesuai dengan hasil Muktamar ke-X PPP.
"Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN. Berdasar dari itulah kami mengajukan gugatan supaya ada kepastian hukum mana sekiranya muktamar yang sah ketua umumnya," kata Zainul, Selasa (21/10/2025).
Adapun dalam petitum permohonannya, DPLN PPP Malaysia meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan dan menegaskan bahwa Turut Tergugat I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030.
Hal itu karena berdasarkan hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II.
Sebagai informasi, Zainul merupakan anggota sah PPP dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Persatuan Pembangunan Di Malaysia masa bakti 2021-2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.