Sabtu, 1 November 2025

Karen Agustiawan Ungkap Alasan Pertamina Gunakan Terminal BBM Merak Milik Riza Chalid

Menurut Karen Agustiawan, Terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Oil Tanking Merak dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. 

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam. Jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengungkapkan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. 

OTM adalah perusahaan milik Riza Chalid, pengusaha yang kini buron Kejaksaan Agung RI.

Hal itu terungkap saat Karen dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan bertanya kepada Karen terkait kerja sama penyewaan TBBM di Merak milik PT OTM kepada PT Pertamina pada 2013 lalu. Karen menjelaskan kerja sama itu dibutuhkan.

"Saudara saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?" tanya jaksa di persidangan.

Karen lalu mengatakan TBBM Merak untuk stok nasional. "Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?" tambah jaksa.

Karen di persidangan menjelaskan terminal BBM tersebut dibutuhkan sebagai stok nasional. Hal itu karena Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," kata Karen.

Oleh karena itu, Karen menilai bahwa TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. 

Ia lalu merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," kata Karen.

Di persidangan Karen juga menyinggung adanya pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kepada Pertamina terkait penyewaan tangki BBM milik Oiltanking Merak (OTM). 

Itu terkait pemerintah meminta Pertamina meningkatkan stok BBM dari sebelumnya untuk 18 hari menjadi 30 hari.

"Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup," kata Karen. 

Hakim anggota Ade di persidangan meminta Karen menjelaskan lebih detail mengenai maksud pernyataannya mengenai pengalihan tanggung jawab pemerintah tersebut. 

"Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?" cecar hakim Adek. 

Menjawab hal itu, Karen mengatakan, pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari. 

Namun, Pertamina selalu menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan. Bukan hanya tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai US$ 125 juta per hari. 

"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen. 

Hakim pun mempertanyakan adanya kendala dengan kemampuan stok operasional Pertamina selama 18 hari. Karen menegaskan selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina tidak pernah ada persoalan mengenai suplai dan distribusi BBM. 

"Selama saya menjabat dirut Pertamina dari tahun 2009 sampai berakhir tidak pernah ada masalah," tegasnya.

Baca juga: Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina

Dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak 

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved