Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Hakim Djuyamto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Djuyamto dkk dituntut 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Kemudian, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.