Kasus Suap Ekspor CPO
Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Bekas Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan
Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Baca juga: Terdakwa Wahyu Gunawan Terisak di Persidangan, Ingat Sang Anak Tak Mau Menemui Sejak Dirinya Ditahan
Kemudian eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO |
|---|
| Momen Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis di Sidang, Menyesal Abaikan Nasihat Istri hingga Pimpinan MA |
|---|
| Terdakwa Wahyu Gunawan Terisak di Persidangan, Ingat Sang Anak Tak Mau Menemui Sejak Dirinya Ditahan |
|---|
| Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun |
|---|
| Uang Rp 13 Triliun Hasil Korupsi Kembali ke Negara, Anggota DPR: Kejagung Tak Boleh Berpuas DiriĀ |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.