Kapolri: Pengguna Narkoba Jenis Ketamine dan Etomidate Tak Bisa Dipidana, Belum Ada Produk Hukumnya
Jenderal Sigit menyebut kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum.
Pantauan Tribunnews.com, sejumlah pejabat negara hadir mendampingi Presiden Prabowo di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Kemudian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Tercatat dalam proses pemusnahan ini secara rinci, ada 1,3 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, hingga 608,1 kg ganja yang merupakan hasil barang bukti sitaan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda jajaran.
Antara lain Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatra Utara, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sumatra Barat.
Semua itu merupakan hasil pengungkapan dafi 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka.
Dimana, sebanyak 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka, dengan sitaan aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.
| Pria di Pamekasan Madura Ngaku Ajudan Kapolri, Sukses Tipu Warga hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Kapolri Sebut Jumlah Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Bertambah |
|
|---|
| Kapolri Diminta Awasi Anggota Jangan Bekingi Peredaran Narkoba Meski Telah Ungkap 38 Ribu Kasus |
|
|---|
| Zat Etomidate dalam Vape Marak Beredar Belum Masuk Kategori Narkotika, Polri Pastikan Tetap Tindak |
|
|---|
| 4 Polisi di Nunukan Terlibat Narkoba Dipecat Tapi Tak Dipidana, Katanya Bukti Sudah Lewat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.