Kasus Suap Ekspor CPO
Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng
Berikut adalah profil dan harta kekayaan Agam Syarief Baharudin, hakim nonaktif yang terjerat suap kasus minyak goreng.
Ringkasan Berita:
- Agam Syarief Baharudin adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Ia terjerat kasus suap vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.
- Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara dan dena Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Agam Syarief Baharudin didakwa menerima suap sebesar Rp6,2 miliar terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Yang divonis lepas adalah tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dalam kasus ini, Agam Syarief Baharudin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah suap yang dia terima, yakni senilai Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Agam Syarief Baharudin tidak sendirian. Dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Ali Muhtarom, juga didakwa menerima suap.
Kasus korupsi suap ini berawal dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas oleh Djuyamto c.s.
Ketiga korporasi tersebut padahal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Bukannya memvonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, dan Ali Muhtarom justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.
Agam bersama dua hakim lainnya juga telah ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 14 April 2025.
Lantas, siapa Agam Syarief Baharudin? Berikut adalah profil dan harta kekayaannya.
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Profil Agam Syarief Baharudin
Agam Syarief Baharudin lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 24 Maret 1969.
Ia adalah sarjana hukum lulusan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Agam Syarief kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 2007.
Dalam kariernya, Agam Syarief telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.
Sudah lebih dari 20 tahun ia berkiprah sebagai penegak hukum.
Ia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2009.
Pada 2017, Agam ditetapkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Pada 2021, Agam Syarief pernah ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam menangani perkara, ia pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Salah satunya adalah kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.
Dikutip dari akun Linkedinnya, Agam Syarief juga menyediakan konsultasi hukum gratis.
Harta Kekayaan Agam Syarief Baharudin
Agam Syarief Baharudin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.304.985.969 atau Rp2,3 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 23 Januari 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp1.625.000.000 atau Rp1,6 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Agam Syarief berasal dari alat transportasi sebesar Rp312.000.000 atau Rp312 juta.
Meski demikian, ia tak memiliki utang sepeserpun.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Agam Syarief Baharudin.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.625.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA SUKABUMI , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA SUKABUMI , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 312.000.000
1. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS MINIBUS Tahun 2020, HADIAH Rp. 250.000.000
3. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000
4. MOTOR, YAMAHA SOLO Tahun 2023, HADIAH Rp. 37.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 121.350.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 246.635.969
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.304.985.969
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.304.985.969
(Tribunnews.com/Falza/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.