Atasi Keterbatasan Anggaran, LPDP-Kemenag Gulirkan Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit
Mora The Air Funds Program merupakan program pendanaan riset melalui skema pendanaan dari LPDP, atas permintaan atau mandatori menteri
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama -LPDP selenggarakan Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit
- Lahirnya program ini didasarkan pada pertimbangan atas tantangan dunia Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Program MoRA The Air Funds untuk merespons berbagai persoalan yang dihadapi bangsa, menuju Indonesia Emas tahun 2045
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengatasi keterbatasan anggaran riset dan kebutuhan yang mendesak di bidang penelitian, Kementerian Agama RI berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyelenggarakan program Ministry of Religious Affairs The Awakened Indonesia Research Funds Program (Mora The Air Funds Program) atau Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama RI.
Ini merupakan program pendanaan riset melalui skema pendanaan dari LPDP, atas permintaan atau mandatori (penugasan) Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang Keagamaan.
Secara teknis, program ini ditangani oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca juga: Beasiswa PPTI BCA 2026 Batch 2 Dibuka Kapan? Ini Fasilitas yang Didapatkan
Puspenma bertanggungjawab pada pembiayaan pendidikan strategis yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Di bentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI yang diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024. Dipimpin oleh Kepala Pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.
‘’Program ini menjadi terobosan penting bagi Kementerian Agama RI dalam kerangka menyelesaikan problem-problem kemasyarakatan, Keagamaan dan kebangsaan berbasis riset. Lahirnya program ini didasarkan pada pertimbangan atas tantangan dunia Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, yang kian hari kian komplek. Tidak saja masalah perluasan akses, tetapi juga peningkatan mutu dan daya saing," ungkap Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ma’had Aly adalah jenjang pendidikan tinggi keagamaan Islam yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren, setara dengan perguruan tinggi lainnya. Ma’had Aly fokus pada penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).
Sahiron melanjutkan, Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menjadi matra utama untuk dikembangkan. Dalam konteks penelitian (riset), telah lama dikembangkan oleh PTK dan Ma’had Aly, baik sekala nasional maupun internasional. Mengangkat pelbagai tema-tema penting yang inovatif dan berkontribusi menyelesaikan problem-problem kebangsaan dan dunia global.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya riset melalui penerapan dan pengembangan riset yang kontributif bagi keilmuan, masyarakat dan daya saing bangsa dan akselerasi peningkatan sumber daya riset di lingkungan PTRK dan Ma’had Aly.
Selain itu juga memperbanyak hasil riset dalam bentuk publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, paten dan kekayaan intelektual lainnya, dan/atau naskah akademik untuk dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan publik.
Selain dalam rangka meningkatkan kualitas riset yang bersifat advance studies, pada berbagai bidang keilmuan, program MoRA The Air Funds juga dimaksudkan untuk merespons berbagai persoalan yang dihadapi bangsa, menuju Indonesia Emas tahun 2045. Selain itu, untuk memperkuat kapasitas dan daya saing PTK dan lembaga pendidikan yang setara, dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang sosial humaniora, sains dan teknologi, ekonomi, dan lingkungan, serta kebijakan layanan pendidikan dan keagamaan pada Kementerian Agama RI.
Prioritas Riset dan Anggaran
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama RI, Ruchman Basori menjelaskan, selama tiga tahun 2024-2026, Kementerian Agama RI mendapat amanah dari LPDP masing-masing dalam satu tahun 50 miliar. Pada tahun anggaran 2024, telah mendanai 47 tema penelitian, dengan 201 periset yang berasal dari 20 PTK dan 1 Fakultas Agama Islam (FAI) pada PTU.
Baca juga: Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Dicabut karena Joget di Klub Malam, Kampus Beri Penjelasan
‘’Ke depan diharapkan LPDP memberikan alokasi anggaran yang lebih besar, mengingat jumlah PTK di bawah Kemenag mencapai 1.000 perguruan tinggi dengan jumlah dosen puluhan ribu. Hal ini menjadi Langkah strategis menguatkan riset-riset inovatif di bidang Keagamaan, sosial humaniora dan juga tentu sains dan teknologi,’’ kata Ruchman Basori.
Ia menjelaskan, ada 4 tema prioritas yang menjadi fokus utama program MoRA The AIR Funds, yaitu Sains dan Teknologi, Sosial Humaniora, Ekonomi dan Lingkungan, serta Kebijakan Layanan Pendidikan dan Keagamaan.
Program MoRA the AIR Funds harus dilaksanakan secara kolaboratif dan bersifat multi-helix yang terdiri dari periset PTK, periset dari beberapa lembaga riset dan/atau perguruan tinggi umum (PTU) di dalam maupun luar negeri. Juga dapat melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk menjamin ketercapaian luaran berjangka panjang serta dapat memberikan kemaslahatan bagi banyak pihak.
Penelitian ini dapat diselenggarakan multi years (1-3 tahun). Para dosen PTK diharapkan mengambil bagian pada riset bergengsi ini karena anggaran yang tersedia relatif besar, antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. (tribunnews/fin)
| Kata Senator DPD Soal Alokasi Rp 13Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan |
|
|---|
| Setahun Kemenag Kawal Asta Cita, Bukti Nyata Perluas Akses Pendidikan Tinggi dan Kesejahteraan Dosen |
|
|---|
| KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung |
|
|---|
| Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta |
|
|---|
| KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.