Gibran Digugat ke Pengadilan
KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran
KPU tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.