Rabu, 5 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran

KPU tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.

Tribunnews/Mario Christian Sumampouw
KASUS IJAZAH GIBRAN - KPU tegas tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.  Foto anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita di kompleks kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved