TNI AD: Rencana Pembentukan 750 Batalyon Tempur Masih Dikaji Lintas Kementerian dan Lembaga
Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menegaskan saat ini rencana tersebut masih dikaji oleh lintas kementerian dan lembaga.
Ringkasan Berita:
- TNI AD menyatakan bahwa pembentukan 750 batalyon tempur masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga.
- Satuan baru yang dirancang memiliki fungsi ganda: kemampuan tempur dan peran teritorial untuk mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
- Realisasi Bertahap Sesuai Kebijakan Nasional Pembangunan satuan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan aspek strategis, kebutuhan wilayah, ketersediaan lahan, dan anggaran pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat angkat bicara terkait rencana pembentukan 750 batalyon tempur yang terungkap usai Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Rencana Pembangunan Kekuatan TNI Tahun 2025 sampai 2029 pada pekan lalu.
Dalam struktur militer, batalyon adalah satuan tempur yang terdiri dari beberapa kompi dan dipimpin oleh seorang komandan berpangkat mayor atau letnan kolonel.
Satuan ini berfungsi sebagai unit operasional yang mampu menjalankan misi tempur secara mandiri maupun sebagai bagian dari formasi yang lebih besar seperti brigade atau divisi.
Secara umum, satu batalyon terdiri dari sekitar 700 hingga 1.000 personel, tergantung pada jenis dan tugasnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menegaskan saat ini rencana tersebut masih dikaji oleh lintas kementerian dan lembaga.
Donny menjelaskan kajian itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pertahanan negara melalui konsep Optimum Essential Force (OEF) yang bersifat menyeluruh dan dilaksanakan secara bertahap.
"Terkait rencana pembentukan 750 Batalyon Tempur sebagaimana dibahas dalam rapat di Kemenko Polhukam, perlu saya sampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/11/2025).
Ia juga mengakui pembahasan tersebut memang mengacu pada pengembangan satuan baru di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP).
Satuan itu, jelas Donny, memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pertempuran dan fungsi teritorial.
Artinya, kata Dia, YTP juga berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, selain memiliki kemampuan tempur untuk menghadapi ancaman militer.
Perbedaannya dengan satuan tempur konvensional, kata dia, terletak pada orientasi tugas.
Ia menerangkan jika satuan tempur murni difokuskan untuk menghadapi ancaman militer, maka YTP dirancang dengan fungsi ganda.
Fungsi ganda itu yakni menjaga kesiapsiagaan pertahanan sekaligus memperkuat ketahanan wilayah melalui kegiatan teritorial, pembinaan masyarakat, dan dukungan terhadap program pembangunan daerah.
"Untuk realisasinya, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan langkahnya berdasarkan kebijakan nasional dan keputusan pimpinan tertinggi negara," jelasnya.
"Pembangunan satuan baru ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek strategis, kebutuhan pertahanan wilayah, ketersediaan lahan, serta dukungan anggaran pemerintah," terang Donny.
Bila rencana tersebut terealisasi, maka setidaknya TNI AD membutuhkan ratusan ribu personel untuk ditugaskan di batalyon-batalyon tersebut hingga 2029.
Hal itu mengingat, satu batalyon tempur biasanya ditempati oleh 700 hingga 1.000 prajurit.
Lalu, bila rencana itu terwujud, bagaimana rekrutmen prajurit untuk mengisi batalyon-batalyon itu hingga 2029?
Donny menjelaskan bila rencana itu terealisasi, maka pemenuhan kebutuhan personel untuk mengisi satuan-satuan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Adapun kebutuhan personel guna mengisi satuan-satuan tersebut nantinya juga akan disesuaikan secara bertahap dengan kemampuan rekrutmen, kapasitas pendidikan dan latihan, serta arah kebijakan pengembangan kekuatan TNI AD secara keseluruhan," jelas dia.
"Pada prinsipnya, TNI Angkatan Darat mendukung penuh setiap langkah pemerintah dalam memperkuat postur pertahanan negara yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing, sejalan dengan semangat Sistem Pertahanan Semesta," pungkas Donny.
Sebelumnya, rencana pembentukan 750 Batalyon Tempur atau Batalyon Teritorial Pembangunan itu terungkap dalam usai Kemenko Polkam menggelar Rakor Sinkronisasi Rencana Pembangunan Kekuatan TNI Tahun 2025 sampai 2029 pada Rabu (29/10/2025) lalu.
Dalam rilis di laman resmi Kemenko Polkam disebutkan bahwa TNI AD memfokuskan penguatan pertahanan darat di wilayah perbatasan.
Wilayah dimaksud mencakup Papua, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, disebutkan juga TNI AD menargetkan pembentukan 750 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan hingga tahun 2029.
Isu strategis lain yang juga dibahas antara lain penguatan satuan siber dan nuklir-biologi-kimia (nubika) sebagai respons atas meningkatnya ancaman nonkonvensional.
Selain itu, juga dibahas isu terkait penambahan alutsista strategis termasuk kapal selam dan radar pertahanan udara, integrasi sistem pertahanan berbasis Network Centric Warfare dan peningkatan interoperabilitas antar-matra, tantangan penyediaan lahan untuk pembangunan satuan dan pangkalan baru terutama di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
Isu penting berikutnya yang juga dibahas adalah komunikasi publik strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan pertahanan nasional.
| Rakor Kemenko Polkam Bahas Target TNI Sampai 2029: 750 Batalyon Tempur hingga Satuan Antariksa |
|
|---|
| Profil Letjen TNI Mohamad Hasan, Jebolan Akmil 1993 Kini Jabat Komandan Kodiklat TNI AD |
|
|---|
| Tentara Australia Cicipi Air Sungai dari Mobil RO TNI, Reaksinya Tak Disangka |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Tatan Ardianto, Jebolan Akmil 1991 Kini Jabat Wakil Komandan Pussenif |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Arif Hartoto, Jebolan Akmil 1994 Kini Jabat Kepala Pusbekangad TNI AD |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.