Rabu, 5 November 2025

Ahmad Sahroni Sebut Orang Mau Bubarkan DPR adalah Tolol, Ahli di Sidang MKD: Bukan Ucapan Kriminal

Ahli menganggap pernyataan Sahroni yang menyebut orang yang ingin bubarkan DPR adalah tolol bukanlah ucapan kriminal.

Tangkapan layar dari YouTube DPR RI
UCAPAN AHMAD SAHRONI - Ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Senin (3/11/2025). Ia menganggap pernyataan Sahroni yang menyebut orang yang ingin bubarkan DPR adalah tolol bukanlah ucapan kriminal. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah, menganggap pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol bukanlah ucapan kriminal.
  • Dia menilai Sahroni hanya sekedar menjelaskan bahwa DPR tidak bisa dibubarkan karena sistem pemerintah Indonesia adalah presidensial dan bukannya parlementer.
  • Trubus mengatakan pernyataan Sahroni yang viral di media sosial telah dimanipulasi oleh pihak tertentu dan menurutnya hal tersebut risiko dari 'Society 5.0'.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah, menilai pernyataan anggota DPR non aktif dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol, bukanlah wujud ujaran kebencian.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Selain Sahroni, ada empat anggota DPR non aktif lainnya yang turut dilaporkan ke MKD dan diproses sidang yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, serta Adies Kadir.

Kembali lagi ke Trubus, pernyataannya itu disampaikannya setelah ditanya oleh anggota MKD sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Mulanya, Habiburokhman bertanya soal apakah pernyataan Sahroni itu bijak atau tidak dari sisi ilmu sosiologi.

Baca juga: Sidang MKD, Ahli Anggap Joget Anggota DPR saat Sidang Tahunan MPR Bukan Wujud Tidak Empati ke Rakyat

Lalu, Trubus menjawab bahwa Sahroni hanya ingin menjelaskan terkait pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan di sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yakni presidensial.

Ia menuturkan pembubaran parlemen hanya bisa dilakukan di negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

Trubus juga menambahkan dalam pernyataan Sahroni, tidak ada pihak tertentu yang disudutkan.

"Kalau saya lihat yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni, tidak menyinggung satu apapun walaupun di situ ada kata tolol yang diramaikan, itu menurut saya lebih kepada menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan karena kita sistemnya bukan parlementer tetapi kita kan sistemnya non parlementer," jelasnya.

Trubus mengatakan pernyataan Sahroni tersebut sudah dimanipulasi oleh pihak tertentu buntut bertransformasinya masyarakat ke 'Society 5.0'.

Dia juga menuturkan bahwa pernyataan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu tidak menimbulkan kerugian yang dialami pihak manapun.

Sehingga, sambung Trubus, ucapan Sahroni bukanlah bentuk ujaran kebencian atau melanggar hukum.

"Dalam sosiologi itu, ada sosios dan logos, jadi berteman. Dalam berteman itu tidak ada yang dirugikan. Yang tersinggung juga nggak ada, apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan ucapan kriminal, bukan pula ujaran kebencian."

"Karena ujaran kebencian itu mengungkapkan perasaan. Kalau Pasal 156 KUHP itu mengungkapkan rasa, itu (ucapan Sahroni) hanya mengucapkan ekspresi," jelasnya.

Sahroni Sebut Orang Ingin Bubarkan DPR adalah Tolol

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved