OTT KPK di Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar
Representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar yakni 5 persen atau Rp7 miliar
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Baca juga: Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT KPK di Riau
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Anggaran Jalan |
|---|
| Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya? |
|---|
| Demi Jatah Preman Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pakai Uang Sendiri hingga Gadai Sertifikat |
|---|
| Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid |
|---|
| Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.