Sabtu, 8 November 2025

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar

Representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar yakni 5 persen atau Rp7 miliar

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/
OTT KPK - Gubernur Riau, Abdul Wahid terjading OTT KPK. Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'. 

KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap. 

Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.

Baca juga: Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid

Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief. 

"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.

Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved