Rabu, 5 November 2025

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka "Japrem", Cak Imin: Jangan Sampai Terulang Lagi

Proyek jalan, uang rakyat, dan “jatah preman” untuk pejabat? Gubernur Riau ditahan KPK, dua elite PKB ikut terseret. Cak Imin angkat bicara.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews/Igman Ibrahim
Ketua Umum PKB sekaligus Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menghadiri pemanggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau ditangkap KPK atas dugaan pungutan liar berjaringan.
  • Cak Imin bicara tegas: semua harus belajar dari kasus ini.
  • PKB belum beri bantuan hukum, status keanggotaan tunggu proses internal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Cak Imin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan hukum dari Abdul Wahid.

“Belum ada permintaan,” ujarnya saat ditanya apakah PKB akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus hukum.

Terkait status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, Cak Imin menyebut partai akan menunggu proses internal sebelum mengambil sikap.

“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” pungkasnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada Senin (3/11/2025).

Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, terdiri dari pejabat Dinas PUPR, tenaga ahli gubernur, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan anggaran proyek infrastruktur.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang sekitar Rp1,6 miliar, dokumen penganggaran, serta bukti komunikasi terkait dugaan pemerasan.

KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui pemotongan persentase dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mereka yang diamankan termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Seluruhnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Modus yang digunakan diduga menyerupai praktik “jatah preman” atau “Japrem”, yakni pungutan tidak sah dari bawahan kepada atasan, yang dilakukan secara sistematis dan berulang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved