OTT KPK di Riau
Kala Gubernur Riau Abdul Wahid Plesiran hingga ke Inggris Pakai Duit Hasil Peras Anak Buahnya
Kesenangan pribadi Abdul Wahid buat anak buahnya justru kebingungan karena harus menanggung hedonnya sang Gubernur Riau.
Ringkasan Berita:
- Tak jauh-jauh untuk kesenangan pribadi, jatah duit yang diterima Abdul Wahid yang berasal dari anak buahnya digunakan untuk plesiran ke luar negeri seperti Inggris, Brasil, dan Malaysia.
- Mulanya, Abdul Wahid ingin agar jatah preman tersebut menggunakan anggaran Dinas PUPR-PKPP dengan cara melakukan mark up.
- Namun, lantaran sedang mengalami defisit APBD, anak buah Abdul Wahid pun harus putar otak dan berujung penyetoran menggunakan uang pribadi hingga hasil gadai sertifikat.
TRIBUNNEWS.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata membuktikan betapa rakusnya Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Buktinya, dirinya tega memeras anak buahnya yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) hanya demi memenuhi keinginannya untuk plesiran ke luar negeri.
Hal ini diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Tak cuma ke satu negara, uang hasil memeras tersebut digunakan Abdul Wahid untuk membiayai plesirannya ke beberapa negara seperti Inggris, Brasil, dan Malaysia.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya.
Niatan Minta Setoran sejak Awal Menjabat
Nyatanya, praktik lancung Abdul Wahid ini memang sudah diniatinya sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau. Adapun dirinya dilantik pada 20 Februari 2025.
Bahkan, niatannya itu dikemukakan langsung di depan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam suatu rapat.
Baca juga: Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Diintai, Dikejar hingga ke Barbershop, Ditangkap KPK di Kafe
Abdul Wahid, kata Asep, sampai mengultimatum bakal memutasi atau mencopot jajarannya yang tidak mau menuruti segala perintahnya, termasuk terkait jatah uang.
"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan."
"Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur," katanya.
Anak Buah Ada yang Sampai Gadai Sertifikat
Demi memenuhi 'jatah preman' Abdul Wahid, para jajarannya yakni Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau harus menggunakan uangnya sendiri hingga ada yang menggadaikan sertifikat.
Padahal, Abdul Wahid sempat menyebut APBD Riau tengah dalam kondisi defisit hingga mencapai Rp2,5 triliun.
Namun, politikus PKB itu seakan tidak peduli dengan kondisi tersebut dan memaksa untuk tetap adanya setoran uang kepadanya.
Asep mengungkapkan hal itulah yang menyebabkan para Kepala UPT harus memutar otak untuk mencari uang dan caranya yakni memakai dana pribadi hingga gadai sertifikat.
"Jadi informasi yang kami diterima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam, ada yang pakai uang sendiri, ada yang pinjam ke bank," katanya.
"Karena anggarannya defisit, proyeknya kan itu belum ada. Kan lebih difokuskan ke belanja pegawainya. Akhirnya mereka karena belum ada uangnya, makannya mereka pinjam, ada yang gadaikan sertifikat," jelasnya.
Modus Abdul Wahid
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan modus dari Abdul Wahid yakni meminta anak buahnya yakni Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda (FRY) agar Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP melakukan mark up anggaran.
Rencana itu pun akhirnya disepakati setelah Ferry bertemu dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025.
Selain sumber duit, Tanak menuturkan pertemuan itu turut menyepakati persentase setoran untuk Abdul Wahid.
"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak.
Pertemuan itu lantas dilaporkan Ferry ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Hanya saja, persentase setoran ditolak oleh Setiawan. Akhirnya setoran pun berubah dari 2,5 persen menjadi lima persen.
Baca juga: Elite PKB Bakal Temui Cak Imin Bahas Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid yang Diciduk KPK
Tanak mengungkapkan permintaan Setiawan itu pun lantas disanggupi Kepala UPT lantaran adanya ancaman mutasi dan pencopotan jika menolak.
Sejak kesepakatan itu, Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran. Pertama setoran sebesar Rp1,6 miliar.
"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."
"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.
Sementara, setoran kedua dan ketiga masing-masing berjumlah Rp1,2 miliar.
"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.
Setoran Terakhir Berujung OTT
Hanya saja, setoran terakhir yang bakal diserahkan ke Abdul Wahid sudah terendus oleh KPK dan berujung dilakukannya OTT pada Senin (3/11/2025).
Saat tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan Ferry, Setiawan, serta lima kepala UPT Dinas PUPR-PKPP berinisial KA, EL, LH, BS, dan RA.
Namun, pada momen tersebut, Abdul Wahid tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga bersembunyi.
Tak butuh waktu lama, penyidik KPK berhasil mengamankan Abdul Wahid yang sedang bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana (TM) di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi OTT.
Dalam kegiatan operasi di Riau, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta.
Setelah OTT dilakukan, KPK melanjutkan kegiatan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Komisi antirasuah pun kembali menyita uang senilai Rp800 juta dalam pecahan mata uang asing.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak.
Baca juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Anggaran Jalan
KPK pun menetapkan Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan seorang Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Sementara Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.