Jumat, 7 November 2025

Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan DPR, Puan Maharani: Kita Hormati Keputusan MKD

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR nonaktif. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PUTUSAN MKD DPR - Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Puan menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Lima  Anggota DPR RI lolos dari pemecatan termasuk Sahroni
  • MKD DPR yang menyidangkan secara etik kasus ini dikritik sejumlah pihak
  • Namun Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR nonaktif. 

Mereka adalah Uya Kuya dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya) serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam putusannya, MKD memberikan sanksi bervariasi kepada lima anggota DPR itu.

Mulai dari peringatan hingga nonaktif sementara, serta mengaktifkan kembali sebagian anggota.

Puan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD tersebut. 

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (6/11/2025).

Putusan MKD DPR Dkiritik

Keputusan MKD DPR dikiritik sejumlah kalangan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa MKD DPR lebih berupaya menyelamatkan  rekan-rekannya esama anggota ketimbang menegakkan kehormatan lembaga.

“Saya kira sih keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan hari ini memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

“Jadi jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR,” tutur Lucius.

Putusan MKD DPR untuk 5 Anggota DPR

 Sebagaimana diketahui, MKD DPR pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni

Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan.

Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Sidang etik terhadap lima anggota DPR digelar menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved