Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eksepsi Riva Siahaan Cs Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.
Ringkasan Berita:
- Eksepsi terdakwa Riva Siahaan ditolak hakim
- Hakim memerintahkan Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian
- Sidang kembali digelar pada Kamis 13 November 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Eksepsi adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tanggapan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat, yang tidak menyangkut pokok perkara, melainkan lebih kepada aspek formal atau prosedural dari gugatan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Riva Siahaan Dibebaskan Dari Dakwaan, Singgung Kasus Eks Kajari Jakarta Barat
Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).
"Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," kata Hakim saat bacakan amar putusan.
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Riva Siahaan Cs Segera Disidang
Adapun dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya telah menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang dilakukan Riva dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun tersebut.
Atas dasar itu alhasil hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan tersebut diatas," jelasnya.
Tak hanya eksepsi Riva, dalam sidang tersebut hakim juga tidak menerima nota keberatan yang diajukan dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sama seperti putusan Riva, hakim juga memerintahkan agar Penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut ke dalam tahap pembuktian.
Usai sidang putusan sela ini, Hakim kemudian mengangendakan sidang lanjutan kasus tersebut untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Adapun sidang itu akan kembali digelar pada Kamis 13 November 2025 mendatang.
Baca juga: Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang
Dakwaan Kasus Minyak Mentah
Sebelumnya Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.
Hal itu terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Kasus Korupsi Minyak Mentah
| Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina |
|---|
| Eks Dirut Pertamina Sebut Sewa Tangki BBM karena Pengalihan Tanggung Jawab dari Pemerintah |
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riva Siahaan Cs |
|---|
| Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons |
|---|
| Eks Pejabat Pertamina: Beban Biaya Rp 150 M Per Tahun Jika Operasi Terminal BBM PT OTM Dihentikan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.