Menperin Tak Akan Kompromi Terhadap Pelaku Industri Curang Buntut Temuan Pelanggaran Ekspor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah akan terus menelusuri adanya pelaku industri yang melakukan pelanggaran ekspor.
Ringkasan Berita:
- Tegaskan pemerintah tak akan kompromi dengan pengusaha yang berlaku curang
- Pemerintah ingin industri bisa berkeadilan dan akuntabel
- Polri tak akan ragu tindak pelaku yang mencoba menghindari pajak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan terus menelusuri adanya pelaku industri yang melakukan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO).
Hal itu disampaikan dalam pengungkapan kasus temuan 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO di NPCT Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
"Saya berpesan kepada para pelaku usaha, bahwa Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor," ucap Agus Gumiwang.
Pihak juga mendalami modifikasi modus yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Agus menyampaikan tindakan tegas ini menjadi bukti nyata peran Kementerian Keuangan dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri dalam mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan kepatuhan hukum, dan menjaga integritas tata kelola perdagangan internasional di Indonesia.
Baca juga: Satgasus OPN Ungkap Pelanggaran Perusahaan Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Modus Operandinya Sama
"Kami sepakat dengan yang disampaikan Dirjen Bea Cukai, bahwa Pemerintah ingin industri termasuk sawit dan turunannya bisa menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.
Baca juga: Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan
Pengungkapan ini atas operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tindak Tegas
Jenderal Sigit menuturkan bahwa Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga berkolaborasi menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat modus perusahaan ekspor menghindari pembayaran pajak.
“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” katanya.
Kapolri menekankan tidak akan ragu menindak para pelaku yang mencoba menghindari pajak.
Seperti diketahui, potensi ekspor CPO di Indonesia tergolong tinggi.
Berdasarkan data tahun 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton crude palm kernel oil (CPKO).
CKPO adalah minyak inti sawit yang didapatkan dari proses ekstraksi inti buah sawit secara mekanis.
Jumlah tersebut setara dengan 59,26 persen dari total produksi minyak sawit dunia yang menghasilkan penerimaan negara dari sektor bea keluar CPO dan produk turunannya mencapai Rp 4,65 triliun, dengan nilai devisa sebesar Rp 84,7 triliun.
Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit serta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.
Hal ini dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pungutan ekspor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.