Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan
Komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan ekspor.
Ringkasan Berita:
- Operasi gabungan Polri dan Kemenkeu mengamankan produk turunan CPO yang akan diekspor setelah ditemukan dugaan pelanggaran oleh eksportir.
- Komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi gabungan Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan diekspor setelah ditemukan dugaan pelanggaran oleh eksportir.
Operasi gabungan melibatkan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dengan Satgassus Polri.
Tim menemukan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta .
"Kita mendapatkan data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama di konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemberitahuan jenis barang, komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter, yaitu kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB menunjukkan produk tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.
Total barang ada 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 milliar.
Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.
"Setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai," ujar Djaka.
Kronologinya, pada 20 Oktober 2025, Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Setujui Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Pada 20–21 Oktober 2025, setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
Kemudian, pada 22–23 Oktober 2025, dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan BLBC Jakarta.
Lalu, pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
Baca juga: Amman Mineral Kantongi Izin Ekspor 480 Ribu Ton Tembaga dari Kementerian ESDM
| SPPG Polres Temanggung Siap Layani 4.000 Penerima Manfaat, Dukung Program Gizi Nasional |
|
|---|
| Peduli Kesehatan Warga, Satgas Keladi Sagu Gelar Pelayanan Medis dan Penyuluhan di Distrik Elelim |
|
|---|
| Drama Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Petugas Dilawan Pakai Panah hingga Petasan |
|
|---|
| Nyalakan Kembali Api Kejujuran: Transformasi Nilai Juang dan Kepeloporan Komjen Pol. Moehammad Jasin |
|
|---|
| Kapolres Rembang Raih Penghargaan Visioner Nasional di Ajang Indonesia Visionery Leader Awards 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.