MKD Potong Dana Reses DPR RI, Puan: Akan Ada Pengurangan Anggaran
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dana reses akan dikurangi sebagai konsekuensi putusan MKD yang memerintahkan pemotongan dana reses.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR.
Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Masa reses diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam masa reses, anggota DPR dapat menyerap keluhan dan aspirasi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Pada masa tersebut, anggota DPR juga dapat mensosialisasikan produk legislasi maupun kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Nantinya, hasil dari masa reses yang dilakukan setiap legislatif akan dirangkum dan disampaikan pimpinan DPR setiap pidato pembukaan dan penutupan masa sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.