Minggu, 9 November 2025

Jadwal Shalat Jumat 7 November 2025 di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar

Sebagai Muslim wajib mengetahui jadwal shalat Jumat yang dilaksanakna pada 7 November 2025 hari ini di kota-kota besar di Indonesia.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JADWAL SHALAT JUMAT - Ribuan umat Islam yang tengah menjalankan puasa mendengarkan kutbah sebelum pelaksanaan shalat Jumat di Mesjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (10/7). Inilah jadwal shalat Jumat 7 November 2025 di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. 

"Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap )menutup( hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah)." (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).

Namun, ada kalanya umat Islam berhalangan melaksanakan shalat Jumat karena berada dalam perjalanan atau sakit.

Akan tetapi, bagaimana bila seorang laki-laki Musim berhalangan melaksanakan shalat Jumat karena suatu pekerjaan?

Dikutip dari laman Kemenag, berbagai macam profesi pekerjaan saat ini bermunculan yang di satu kondisi menjadikan seseorang sulit untuk melaksanakan shalat Jumat.

Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan.

Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar'i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi, sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.

Meski begitu, ia wajib menggantinya dengan shalat Dhuhur empat rakaat.

Keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat.

Sehingga dapat diartikan bahwa keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved