Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Ada 2 Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster, ada eks Menpora Roy Suryo.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster.
  • Penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi.
  • Para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Lantas, siapa saja yang jadi tersangka?

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Asep menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya, dilansir Wartakotalive.com.

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

Sementara itu, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Irjen Asep, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Hal itu sesuai Undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.

Baca juga: Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Asep.

Lalu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Namun, pihaknya belum mengungkapkan kapan Roy Suryo cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pihak kepolisian segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan itu.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami."

"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Respons Roy Suryo

Roy Suryo telah memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mengenai penetapan tersangka itu, Roy Suryo mengaku hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Roy Suryo mengatakan, sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Sehingga, ia memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya pun mengklaim sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," papar Roy Suryo.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa

KUNJUNGI MAKAM KELUARGA JOKOWI - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun momen ini diabadikan dalam sebuah video dan diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (9/10/2025).
KUNJUNGI MAKAM KELUARGA JOKOWI - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun momen ini diabadikan dalam sebuah video dan diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (9/10/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun)

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah dilakukan setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Sementara, objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Diminta Relawan Jokowi untuk Siap Mental jika Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo: Mereka Stres

Dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu otentik atau asli.

Kemudian, dari hasil penyidikan, lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga dr Tifa

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved