KPK Limpahkan Eks Petinggi Hutama Karya ke PN Tanjungkarang Terkait Korupsi Lahan Rp 205 Miliar
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan (land bank) di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018–2020 ke pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Dua eks petinggi Hutama Karya segera jalani sidang
- KPK ajak masyarakat pantau penanganan perkara korupsi lahan JTTS
- Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 205,14 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan (land bank) di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018–2020 ke pengadilan.
Perkara yang menjerat dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS), serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Jumat (7/11/2025).
"Hari ini, Jumat 7 November 2025, Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Lahan (land bank) sekitar jalan Trans Tol Sumatera Tahun 2018–2020, atas nama Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto dan Korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya ke PN Tipikor pada PN Tanjungkarang Lampung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Dengan pelimpahan berkas ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
KPK pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses persidangan yang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Korupsi Rp205 M Diduga Dirancang Sejak Era Bintang Perbowo di Wika, KPK Telusuri Jejak Lahan JTTS
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Terlebih dalam persidangan nantinya, bersifat terbuka, sehingga publik bisa ikut memantau proses dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut," jelasnya.
Bintang Perbowo merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, sementara M Rizal Sutjipto adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.
Baca juga: Dirut Hutama Karya Budi Harto Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Sekitar JTTS
Keduanya telah ditahan oleh KPK di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 6 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 205,14 miliar, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konstruksi Perkara
Dugaan korupsi ini bermula ketika Bintang Perbowo, yang baru lima hari menjabat Dirut pada April 2018, diduga langsung memimpin rapat untuk merancang siasat pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Bintang kemudian memerintahkan M Rizal Sutjipto untuk memproses pembelian lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya, yang dimiliki Iskandar Zulkarnaen (telah meninggal dunia).
KPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Di antaranya, pengadaan lahan tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018, dokumen rapat direksi dibuat tanggal mundur (backdate), serta tidak ada standar operasional prosedur (SOP) pengadaan lahan maupun studi kelayakan (business plan) yang jelas.
Selain itu, PT Hutama Karya juga tidak menggunakan jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan
Hingga tahun 2020, PT HK telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT STJ, namun tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.