Minggu, 9 November 2025

Senggol Kapolri, Koalisi Advokat Solo Raya Soroti Dugaan Intimidasi Pekerja Kreatif di Sukoharjo

Seorang warga berinisial AY didatangi sekelompok orang tak dikenal, menyebut AY sebagai saksi terkait aksi unjuk rasa 29 Agustus

Tribunnews.com/Taufik Ismail
SENGGOL KAPOLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Koalisi Advokat untuk Keadilan dan Kebebasan Sipil Se-Solo Raya melayangkan 4 tuntutan, salah satunya agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak aparat di luar prosedur hukum 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan tindakan intimidatif dialami seorang warga berinisial AY
  • Seorang pekerja kreatif di Gentan, Sukoharjo, itu didatangi sekelompok orang tak dikenal
  • Mereka menyebut AY dicari sebagai saksi terkait aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025
  • Koalisi kemudian melayangkan empat tuntutan, termasuk menuntut Presiden dan Kapolri

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Advokat untuk Keadilan dan Kebebasan Sipil Se-Solo Raya menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan intimidatif terhadap seorang warga sipil berinisial AY, seorang pekerja kreatif di Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Koalisi Advokat untuk Keadilan dan Kebebasan Sipil Se-Solo Raya terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Semarang, Kantor Hukum MBZ Keadilan, AJI Surakarta, serta jaringan masyarakat sipil lainnya.

Adapun peristiwa tersebut dinilai mencerminkan praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Koalisi menyebut insiden terjadi pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua orang tak dikenal mendatangi tempat kerja AY dengan alasan memesan kaos, namun justru merekam area kerja tanpa izin.

Sekitar satu jam kemudian, sekelompok orang lain datang menggunakan mobil berwarna merah maroon dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh area workshop.

“Mereka menyita ponsel, memfoto kartu identitas, dan mengintimidasi pekerja agar memberikan informasi tentang keberadaan AY,” ujar perwakilan Koalisi yang juga Ketua AJI Surakarta, Mariyana Ricky PD, Sabtu (8/11/2025).

Ia melanjutkan, kakak kandung AY yang berada di lokasi sempat menanyakan alasan pencarian tersebut.

Salah satu dari mereka menyebut bahwa AY dicari sebagai saksi terkait aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025.

Namun, menurut keterangan keluarga, AY tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Ketika diminta menunjukkan surat pemanggilan atau surat perintah, pihak tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Baca juga: AJI Bongkar Deretan Pembungkaman Pers Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan

Situasi semakin memanas ketika pada sore hari, kakak AY dipaksa menghubungi adiknya tanpa boleh memberi tahu bahwa ia sedang dicari.

Sekitar pukul 17.30 WIB, sebuah mobil putih berpelat BE datang dan membawa kakak AY ke lokasi acara sablon di Sriwedari, Solo.

Namun, AY tidak ditemukan di tempat tersebut. Kakaknya kemudian mendapat ancaman kekerasan, termasuk pernyataan bernada ancaman seperti, “Nek ketemu AY neng dalan iso tak remokke,” serta ancaman akan menyebarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koalisi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, hak asasi manusia, dan konstitusi negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved