Ledakan di Jakarta Utara
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tindakan Ekstremisme Kekerasan, Tak Ada Toleransi terhadap Perundungan
Peristiwa di SMAN 72 Jakarta merupakan alarm peringatan bahwa kesiapsiagaan dan langkah prevensi mesti selalu dilakukan.
Masyarakat dan generasi muda kita harus dibiasakan untuk menghaluskan (sublimate) ketidaksetujuan (disapproval) mereka terhadap yang lain atau yang berbeda (liyan/the others).
Ketidaksetujuan terhadap keyakinan, pandangan, organisasi, simbol-simbol, atau bahkan ritual yang berbeda bukanlah alasan yang dibenarkan untuk merusak, menghancurkan, atau meniadakan (denial) yang tidak disetujuinya itu.
4. Terpaparnya remaja dengan paham intoleransi hingga ekstremisme terlihat pada data riset SETARA Institute.
Temuan dalam survei (2023) menunjukkan bahwa terdapat 24,2 persen remaja dalam kategori intoleran pasif, 5?ri mereka intoleran aktif dan 0,6% lainnya terpapar ideologi ekstremisme.
Dalam survei tersebut, meskipun toleransi di kalangan remaja SMA tinggi yaitu 70,2%, tadi terjadi peningkatan cukup tajam pada kategori intoleran aktif dibandingkan survei serupa sebelumnya pada 2016, dari 2,4% menjadi 5,0%, dan pada kategori terpapar dari 0,3% menjadi 0,6%.
5. Dalam pandangan SETARA Institute, sejauh ini agenda dan program pencegahan yang dilakukan untuk mengatasi tantangan percepatan intoleran aktif dan remaja terpapar belum efektif dan cenderung melemah dalam pemerintahan Prabowo Subianto, yang barangkali dipengaruhi oleh fakta objektif ‘nol serangan teroris’ dan program efisiensi dalam tata kelola anggaran.
Kejadian di SMA 72 Jakarta merupakan peringatan keras bahwa pencegahan ekstremisme kekerasan harus selalu ditempatkan sebagai program prioritas.
6. Agenda pencegahan ekstremisme-kekerasan harus diperankan oleh seluruh pemangku kepentingan guna menghindari keberulangan.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) harus diaktivasi dan dioptimalisasi untuk mendorong kolaborasi lintas aktor dan lintas skor.
Demikian pula Pemerintah Daerah dan aktor-aktor kunci di daerah harus terus didorong untuk mengoptimalisasi peran melalui Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE).
Seluruh pihak terkait harus terus dorong untuk saling menguatkan wawasan kebinekaan dengan kolaborasi Tiga Pilar Kepemimpinan dalam ekosistem toleransi, yaitu kepemimpinan politik, kepemimpinan birokratik, dan kepemimpinan kemasyarakatan.
7. Fakta spesifik bahwa terduga pelaku yang merupakan salah seorang siswa berusia 17 tahun sering menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah harus memantik perhatian para pemangku di lembaga pendidikan, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Kita semua seharusnya tidak memberikan toleransi sekecil apapun pada berbagai bentuk perundungan yang terjadi di sekolah.
Perundungan terbukti tidak saja menyakiti para korban, bahkan menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menjerumuskan korban pada berbagai anomali, hingga pada tingkatan yang ekstrem, dari balas dendam (resiprokalitas) hingga ekstremisme-kekerasan seperti yang terjadi di SMA 72 Jakarta.
Total 96 Korban
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap korban akibat ledakan di SMAN 72 Jakarta sebanyak 96 orang.
29 korban masih dirawat di rumah sakit, sementara sisanya sudah dipulangkan dan menjalani rawat jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.