OTT KPK di Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menghormati proses di KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
"Agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang, serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Said Abdullah menyebut, PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Namun, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia menegaskan, PDIP sangat menjunjung tinggi independensi KPK dalam menegakkan hukum.
Penetapan Tersangka Bupati Sugiri
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut, disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," katanya.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya
Tiga Klaster Perkara yang Menjerat Sugiri
Adapun tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma (YUM) mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Oleh karena itu, kata Asep Guntur Rahayu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.