Rabu, 12 November 2025

Hilman Soecipto Minta Calon Advokat Waspada, Beberkan 7 Organisasi yang Sah di Indonesia

Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
ORGANISASI ADVOKAT - Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.  Hilman kemudian 7 organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

 4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis.

Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.

AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.

Baca juga: Tingkatkan Ilmu Perundang-undangan, Peradi Dorong Calon Advokat Menguasai KUHP Baru

Sebagai pelopor organisasi profesi hukum di tanah air, PERADIN tetap eksis dan berperan aktif dalam penguatan sistem hukum nasional.

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

Hilman menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.

“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved