Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sambil Diborgol, Nadiem Makarim Kenang Guru dan Ucap Selamat Hari Pahlawan
Nadiem Makarim memakai borgol saat sampaikan salam untuk guru-guru di seluruh Indonesia bertepatan Hari Pahlawan 10 November
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Chromebook tersebut, yakni:
- Nadiem Makarim – Mendikbudristek periode 2019–2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA Kemendikbud 2020–2021
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Digitalisasi Pendidikan, yang awalnya bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi melalui distribusi laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta penyimpangan prosedur dalam penunjukan vendor dan distribusi barang.
Sejumlah pihak juga diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur proyek dan aliran dana.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,9 triliun.
Nadiem diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan yang bermasalah itu.
Ajukan Praperadilan
Nadiem sempat mengajukan permohonan praperadilan.
Praperadilan ini merujuk pada gugatan hukum yang dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.
Namun, hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem.
penolakan itu disampaikan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025).
Hakim menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka terkait kasus tersebut telah sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darmawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim langsung menuai kekecewaan mendalam bagi Nadiem dan keluarga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Rizkianingtyas Tiarasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.