Sabtu, 15 November 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan

Kejagung masih berlakukan tahanan kota pada tersangka Ibrahim Arief ameski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke JPU

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
IBRAHIM ARIEF: Momen Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses limpah perkara atau tahap II, Senin (10/11/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan masih memberlakukan tahanan kota terhadap tersangka Ibrahim Arief alias Ibam meski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, masih dijadikannya Ibrahim sebagai tahanan kota karena tersangka tersebut memiliki riwayat penyakit jantung akut.

"Mengingat kondisi yang bersangkutan belum pulih, penuntut umum akan melakukan tahanan kota," kata Anang dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Sebagai informasi, Ibrahim Arief menjadi satu di antara tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook yang turut dilimpahkan oleh Kejagung kepada JPU Kejari Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, saat tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat Ibrahim Arief tampak tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya pun juga tidak diborgol.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tiga tersangka lain yakni Mulatsyah, Sri Wahyuningsih dan Nadiem Makarim yang tiba di Kejari Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi dan kedua tangannya diborgol oleh petugas.

Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Kaget Ibrahim Arief Dijemput Paksa oleh Penyidik Kejagung: Dia Lagi Sakit

Pada saat itu Ibrahim Arief hanya mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya saat memasuki area lobi Gedung Kejari Jakarta Pusat.

Namun saat tiba di Kejari, terlihat wajah Ibam memang terlihat cukup pucat dan tampak tidak mengeluarkan ekspresi berlebih saat ditemui oleh awak media.

Ketika ditanya soal kondisinya saat itu, Ibam juga tidak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya mengangguk pelan kepada awak media.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, setelah berkas para tersangka dilimpah, JPU memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan ke empat tersangka tersebut.

Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU kemudian akan melimpahkan para tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

"Terkait perkara ini sekarang sepenuhnya ada di Penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. Dan Penuntut umum memiliki kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA Mas Menteri Core Team dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Adapun ke empat tersangka yang sudah dilimpah itu yakni;

- Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim

- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,

- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

- Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.


Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri

Kejaksaan Agung memasang gelang ke tangan Ibrahim Arief usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Pemasangan gelang dimaksudkan untuk mendeteksi lokasi dan pergerakan Ibrahim setelah dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud

Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.

Dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama  menjalani tahanan kota.

Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.

"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.

Ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.

"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung?

Ibrahim Arief  adalah eks Vice President Bukalapak dan eks konsultan teknologi di Kemendikbud.

Dia  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ibrahim diperkirakan merancang pengadaan laptop berbasis Chrome OS bersama Nadiem Makarim.

Ia turut mempengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved