Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan
Kejagung masih berlakukan tahanan kota pada tersangka Ibrahim Arief ameski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke JPU
Ringkasan Berita:
- Ibrahim Arief alias Ibam masih jadi tahanan kota.
- Padahal Kejagung telah melimpahkan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Kondisi kesehatan ada riwayat penyakit jantung akut jadi alasan Ibrahim Arief masih berstatus tahanan kota.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan masih memberlakukan tahanan kota terhadap tersangka Ibrahim Arief alias Ibam meski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, masih dijadikannya Ibrahim sebagai tahanan kota karena tersangka tersebut memiliki riwayat penyakit jantung akut.
"Mengingat kondisi yang bersangkutan belum pulih, penuntut umum akan melakukan tahanan kota," kata Anang dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Sebagai informasi, Ibrahim Arief menjadi satu di antara tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook yang turut dilimpahkan oleh Kejagung kepada JPU Kejari Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, saat tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat Ibrahim Arief tampak tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya pun juga tidak diborgol.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tiga tersangka lain yakni Mulatsyah, Sri Wahyuningsih dan Nadiem Makarim yang tiba di Kejari Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi dan kedua tangannya diborgol oleh petugas.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Kaget Ibrahim Arief Dijemput Paksa oleh Penyidik Kejagung: Dia Lagi Sakit
Pada saat itu Ibrahim Arief hanya mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya saat memasuki area lobi Gedung Kejari Jakarta Pusat.
Namun saat tiba di Kejari, terlihat wajah Ibam memang terlihat cukup pucat dan tampak tidak mengeluarkan ekspresi berlebih saat ditemui oleh awak media.
Ketika ditanya soal kondisinya saat itu, Ibam juga tidak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya mengangguk pelan kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, setelah berkas para tersangka dilimpah, JPU memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan ke empat tersangka tersebut.
Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU kemudian akan melimpahkan para tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
"Terkait perkara ini sekarang sepenuhnya ada di Penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. Dan Penuntut umum memiliki kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA Mas Menteri Core Team dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Adapun ke empat tersangka yang sudah dilimpah itu yakni;
- Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri
Kejaksaan Agung memasang gelang ke tangan Ibrahim Arief usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.
Pemasangan gelang dimaksudkan untuk mendeteksi lokasi dan pergerakan Ibrahim setelah dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.
"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud
Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.
Dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama menjalani tahanan kota.
Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.
"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.
Ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.
"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung?
Ibrahim Arief adalah eks Vice President Bukalapak dan eks konsultan teknologi di Kemendikbud.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung.
Ibrahim diperkirakan merancang pengadaan laptop berbasis Chrome OS bersama Nadiem Makarim.
Ia turut mempengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.