Selasa, 11 November 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kasus Jalan Sumut: KPK Akan Kejar Keterangan Sepupu Bobby dan Rektor USU di Persidangan

KPK bakal hadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus jalan Sumut. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK bakal hadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus jalan Sumut.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KPK buka peluang untuk menghadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan
  • Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
  • Peluang menghadirkan orang di lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan

Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Peluang menghadirkan orang di lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Menurutnya, langkah ini bisa diambil karena Dedy dan Muryanto sebelumnya tidak hadir alias mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan.

"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK

Asep menjelaskan, keduanya belum sempat diperiksa di tingkat penyidikan karena KPK dibatasi oleh waktu penahanan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan," terang Asep.

Asep menjelaskan bahwa batas waktu penahanan 60 hari untuk tersangka pemberi dan 120 hari untuk penerima.

Keterangan Dedy dan Muryanto dinilai relevan. Muryanto Amin disebut KPK sebagai ahli yang mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek. 

Selain itu, Muryanto dan Dedy disebut-sebut termasuk dalam lingkaran orang dekat Bobby Nasution dan merupakan "tim bayangan" efisiensi APBD Sumut 2025.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Bobby Harus Diperiksa KPK, Duga Ada Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jalan Sumut

Pemanggilan keduanya akan dilakukan dalam persidangan para tersangka penerima suap, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

Topan, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution, berkas perkaranya telah rampung (tahap dua) dan akan segera diadili.

Turut diadili bersamanya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Sementara itu, Asep Guntur merespon diplomatis saat ditanya apakah KPK akan mendalami keterlibatan atau menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam persidangan

Ia menyatakan, KPK masih menunggu laporan lengkap fakta-fakta persidangan dari jaksa KPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari jaksa KPK)," ujar Asep.

Baca juga: Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut

Dalam persidangan terpisah untuk terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, terungkap fakta mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025. 

Pergub yang diteken Bobby Nasution pada 13 Maret 2025 itu diduga menjadi cikal bakal pergeseran anggaran untuk dua ruas jalan yang berujung rasuah.

Hakim dalam persidangan tersebut bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. 

KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved