Selasa, 11 November 2025

Eks Jaksa Agung dan Eks Ketua KPK Gugat UU MK, Sorot Program MBG hingga Pernyataan Menbud Fadli Zon

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Tribunnews.com/Gita Irawan
GUGAT UU MK - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman di Jakarta pada Senin (23/10/2023). Ia bersam mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. 

Tetapi juga mencakup perorangan warga negara, badan hukum, dan masyarakat hukum adat yang memiliki kepentingan atau dirugikan oleh tindakan lembaga negara yang melanggar konstitusi.

Penulisan Ulang Sejarah

Pemerintah akan melakukan penulisan ulang sejarah nasional. Termasuk tentang kerusuhan Mei 1998.

Marzuki Darusman diketahui sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Ia sempat meminta kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk menghentikan penyangkalan tragedi pemerkosaan pada Mei 1998.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Marzuki Darusman pun menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved