Selasa, 11 November 2025

Eks Jaksa Agung dan Eks Ketua KPK Gugat UU MK, Sorot Program MBG hingga Pernyataan Menbud Fadli Zon

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Tribunnews.com/Gita Irawan
GUGAT UU MK - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman di Jakarta pada Senin (23/10/2023). Ia bersam mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. 

Ringkasan Berita:
  • Dianggap membatasi hak warga negara untuk mengajukan sengketa
  • Berharap warga negara bisa langsung menggugat pelanggaran hak konstitusional
  • Membuka jalan bagi mekanisme constitutional complaint di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Fatia Nadia, dan Pimpinan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK.

Pasal 10 ayat 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi: "Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Kemudian, Pasal 61 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi: "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalamĀ undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali."

Kedua pasal tersebut dianggap membatasi hak warga negara untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara.

Baca juga: Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot

Sebab pasal itu hanya memperbolehkan antar lembaga negara sebagai pihak yang bisa bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Tujuan permohonannya adalah membuka jalan bagi mekanisme constitutional complaint di Indonesia.

Supaya warga negara bisa langsung menggugat pelanggaran hak konstitusional oleh lembaga negara ke MK.

Dalam permohonannya, Marzuki Darusman menyebut dirinya terhalang untuk mengajukan sengketa kewenangan yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara serampangan melaksanakan program makan bergizi Gratis (MBG) hingga terkait pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon soal penulisan ulang sejarah.

"Bahwa keinginan Pemohon I untuk mengajukan sengketa kewenangan yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional yang telah secara serampangan melaksanakan program makan bergizi gratis dan sengketa kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Kebudayaan in casu Fadli Zon yang juga telah serampangan dalam mengeluarkan pernyataan untuk penulisan ulang sejarah, menjadi terhalang," tulis Marzuki Darusman dalam dokumen permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Kamis (11/11/2025).

Baca juga: Gugatan Soal Peran DPR dalam Pengangkatan Kapolri Ditolak MK: Sudah Sesuai Konstitusi

Padahal, lanjut Marzuki, upaya dari warga negara untuk bersengketa dengan lembaga negara yang memiliki otoritas dan kebijakan yang berdampak luas terhadap keamanan, keselamatan, dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan prinsip good governance, mesti dibuka.

"Untuk memastikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dapat dipenuhi," sambungnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf b sehingga MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan atau pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945, bukan hanya sengketa antar lembaga negara semata.

Selain itu, mereka juga meminta agar Pasal 61 ayat (1) ditafsirkan ulang agar pihak yang dapat menjadi pemohon tidak terbatas pada lembaga negara saja.

Bunyi pasal 61 ayat 1 UU tentang MK berbunyi: "Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved