Nikah Beda Agama Digugat Lagi, Pemohon Soroti Ketidakkonsistenan Penerapan Pasal
MK kembali menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1)
Ringkasan Berita:
- Warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke MK melalui perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.
- Ia meminta agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan nikah beda agama dan kepercayaan.
- MK sebelumnya pernah menolak permohonan serupa dalam perkara 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur soal sahnya perkawinan menurut hukum agama masing-masing.
Permohonan ini diajukan oleh warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.
Ia meminta MK agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.
Poin-poin penting:
- Permohonan Sebelumnya Ditolak MK
MK pernah menguji pasal yang sama dalam perkara 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022.
Kedua permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh MK.
- Alasan Permohonan
Pasal 2 ayat (1) dinilai tidak diterapkan secara konsisten.
Anugrah menilai aturan ini merugikan hak perempuan dan anak dari pernikahan beda agama.
Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin hak membentuk keluarga dan perlindungan anak.
Ia menyebut Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Anak dinilai memiliki kewajiban melindungi hak-hak tersebut.
Ia menyebut tidak dicatatnya perkawinan antaragama disebut sebagai bentuk kelalaian negara.
- Isi Petitum
Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk menolak pencatatan nikah beda agama.
Jika tetap berlaku, ia meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar penolakan oleh pengadilan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
| Eks Jaksa Agung dan Eks Ketua KPK Gugat UU MK, Sorot Program MBG hingga Pernyataan Menbud Fadli Zon |
|
|---|
| Anugrah Firmansyah Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK: Cinta tak Pernah Bisa Direncanakan |
|
|---|
| Prabowo: Reformasi Polri Krusial Dalam Pembangunan Bangsa |
|
|---|
| Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot |
|
|---|
| Ketua Fraksi Golkar DPR Sarmuji Temui Pengurus KAMMI, Bahas Sistem Pemilu hingga Ketahanan Energi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.