Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan

Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Ponorogo dengan jabatan terlama mencapai 13 tahun.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Tiga orang itu adalah Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (paling kiri); Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (kedua dari kiri); dan pihak swasta, Sucipto (paling kanan). Agus diketahui merupakan Sekda Ponorogo dengan jabatan terlama, mencapai 13 tahun. 

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Diketahui, Sugiri bersama 12 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Asep.

Sebagai pengembangan, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam seluruh seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.

Asep memastikan penelusuran dugaan penyimpangan di proyek-proyek lain, termasuk Museum Reog, akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved