OTT KPK di Ponorogo
Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan
Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Ponorogo dengan jabatan terlama mencapai 13 tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan manajerial tertinggi, contohnya seperti Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, meliputi posisi seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputim dan Inspektur Jenderal di tingkat Kementerian atau Sekretaris Daerah Provinsi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan ini bisa ditemukan di berbagai tingkatan, termasuk Direktur, Kepala Biro, Kepala Badan atau Dinas di tingkat Provinsi, atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Jadi yang Paling Lama
Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan masa jabatan terlama yang mencapai 13 tahun.
Ia mulai menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012, ketika kursi Bupati diduduki Amin, dikutip dari TribunJatim.com.
Jabatan tersebut tetap "menempel" pada Agus, meski Amin tak lagi menjadi Bupati pada 2012, bahkan hingga masa kepemimpinan Kabupaten Ponorogo beralih ke Ipong Muchlissoni dan Sugiri Sancoko.
Uniknya lagi, Agus bukan merupakan putra daerah Ponorogo.
Ia lahir di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan besar di Kecamatan Kebonsari.
Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal
Agus juga memulai kariernya sebagai abdi negara sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Dolopo, Kabupaten Madiun, pada 1998.
Ia juga pernah menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kabupaten Madiun di tahun 2009, serta Asisten Pemerintahan pada 2011.
Barulah pada 2012, Agus pindah ke Ponorogo sebagai Sekretaris Daerah.
Jadi Sorotan KPK
Agus Pramono yang sudah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, menjadi sorotan utama KPK.
Masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang mencapai 13 tahun, dicurigai terjadi karena dugaan suap.
"Di samping dia menerima (suap) juga (dalam kasus bersama Sugiri Sancoko), apakah juga dia mempertahankan (jabatannya sebagai Sekretaris Daerah) dengan memberi (suap)."
"Jadi, dia ada menerima (suap) dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya (jabatan Sekretaris Daerah), apakah dia memberi juga ke bupati, itu juga kami dalami," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025), dilansir Kompas.com.
Duduk Perkara Kasus
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.
Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
OTT KPK di Ponorogo
| Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka |
|---|
| Peran 2 Perempuan di Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jadi Perantara Serah Terima Uang Suap |
|---|
| Sosok Arif Pujiana, Kabid Mutasi BKPSDM Ponorogo Kena OTT KPK Bareng Sugiri Sancoko, Lulusan IPDN |
|---|
| Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal |
|---|
| Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.